Penjelasan Kemenhut soal Viral Video Kayu Gelondongan Terseret Banjir di Sumut
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) buka suara soal video kayu gelondongan terseret arus banjir di Sumatera Utara (Sumut) yang viral di media sosial. Kemenhut menyatakan kayu gelondongan itu dapat berasal dari berbagai sumber.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan kayu-kayu tersebut dapat berasal dari pohon lapuk, pohon tumbang, material bawaan sungai, area bekas penebangan legal, hingga aktivitas yang melanggar hukum termasuk penyalahgunaan pemegang hak atas tanah (PHAT) dan illegal logging.
"Hasil analisis sumber-sumber kayu itu satu adalah kayu lapuk. Dua juga kayu yang akibat tadi tumbang ya. Dan ketiga juga di area-area penebangan, kayu-kayu ini dihasilkan dari area penebangan," ujar Dwi dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (29/11/2025).
Dia memastikan Ditjen Gakkum Kemenhut juga menelusuri setiap indikasi pelanggaran dan memproses bukti kejahatan kehutanan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Dwi menjelaskan pengungkapan modus pencucian kayu lewat PHAT dan kebijakan moratorium tata usaha kayu di area penggunaan lain (APL) merupakan langkah negara untuk menutup celah kejahatan kehutanan terorganisir.
“Kejahatan kehutanan tidak lagi bekerja secara sederhana. Kayu dari kawasan hutan bisa diseret masuk ke skema legal dengan memanfaatkan dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau dipinjam namanya," tutur dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menyoroti temuan kayu gelondongan yang terseret banjir di Sumut. Dia mendorong aparat penegak hukum menelusuri asal-usul kayu gelondongan tersebut.
"Ya bahwa perlu adanya tindak lanjut dari permasalahan yang sekarang. Kita sudah lihat adanya kayu gelondongan yang sudah sangat nyata di depan mata kita, sumbernya dari mana," ujar Eddy saat di sela-sela acara CIFP 2025, Jakarta Selatan, Sabtu (29/11/2025).
Menurut dia, aparat bisa mengecek perizinan dan kegiatan pembalakan liar bila kayu gelondongan itu legal.
"Kalau itu adalah sumber legal, ya kita bisa telusuri dari perizinannya, dari kegiatan-kegiatannya yang secara dilakukan secara sah," katanya.
Wakil Ketua Umum PAN itu menilai perlu ada tindakan tegas bila kayu gelondongan itu ilegal. Menurutnya, tindakan tegas diperlukan untuk memberi efek jera.
"Tetapi kalau ternyata itu dilakukan di luar jalur hukum dan ketentuan yang berlaku, saya kira perlu ada penegakan hukum yang kuat dan konsekuen agar ada efek jeranya. Jangan sampai terjadi lagi di kemudian hari," pungkasnya.
Diketahui, kayu gelondongan turut terseret aliran banjir di Sumut. Kayu gelondongan itu mengalir kencang mengikuti arus banjir.
Hal itu diketahui dari unggahan video di sosial media. Video itu diduga diambil di kawasan Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah, Sumut.
Warganet pun mengaitkan kayu gelondongan itu dengan kegiatan aktivitas illegal logging.
Editor: Rizky Agustian