Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Keji! Ini Motif Pembunuhan dan Mutilasi Istri Pegawai Pajak Manokwari
Advertisement . Scroll to see content

Penjelasan KPK Belum Angkut Motor Royal Enfield Ridwan Kamil meski Sudah Disita

Kamis, 17 April 2025 - 18:36:00 WIB
Penjelasan KPK Belum Angkut Motor Royal Enfield Ridwan Kamil meski Sudah Disita
Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Kendati begitu, motor tersebut masih berada di tangan Ridwan Kamil.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan barang itu berstatus titip rawat penyitaan. Keputusan ini sudah sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik berwenang untuk menempatkan barang sitaan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) atau melakukan titip rawat atas barang yang disita kepada pihak lain, dalam hal ini pemilik/penguasa barang tersebut," kata Tessa kepada wartawan, Kamis (17/4/2025). 

Dia memastikan penyidik, penerima titip rawat, dan saksi lain sudah menandatangani berita acara (BA) titip rawat penyitaan tersebut. Penerima titip rawat penyitaan berkewajiban menjaga barang bukti yang dititipkan untuk dirawat secara baik.

Selain itu, apabila barang titipan dibutuhkan penyidik untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau peradilan, maka harus segera diserahkan dalam kondisi sama seperti saat awal penitipan. 

"Selain itu, tertitip juga dilarang untuk memindahtangankan barang bukti yang dititipkan kepada pihak lain dengan cara apa pun, merawat, dan memelihara aset titipan sebagaimana mestinya, serta jika ada biaya yang timbul dibebankan kepada tertitip," tutur dia.

Tessa menjelaskan, Ridwan Kamil bukan pihak pertama yang dititiprawatkan penyitaan. Dia mencontohkan eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari juga pernah melakukan hal tersebut. 

"Dalam perkara dugaan TPK/TPPU dengan tersangka RW, penyidik juga melakukan titip rawat penyitaan kepada pihak pemilik barang yang dilakukan penyitaan. Sebelum Penyidik kemudian memindahkan penyimpanannya ke Rupbasan KPK," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut