Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mobil Tangki BBM Pertamina Tembus Wilayah Terisolasi di Aceh usai Banjir
Advertisement . Scroll to see content

Penjelasan MA tentang Putusan Lepaskan Karen Agustiawan dari Tuntutan Hukum

Senin, 09 Maret 2020 - 21:24:00 WIB
Penjelasan MA tentang Putusan Lepaskan Karen Agustiawan dari Tuntutan Hukum
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) memutuskan melepaskan mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan dari tuntutan hukum dalam kasus investasi di Blok Basker Manta Gummy, Australia. Putusan tersebut dikeluarkan, Senin (9/3/2020).

Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan, pertimbangan majelis kasasi antara lain yang dilakukan Karen Agustiawan bukan tindak pidana. Putusan direksi dalam suatu aktivitas perseroan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.

"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Alasan dalam pertimbangan majelis kasasi antara lain, yang dilakukan terdakwa Karen adalah bussines judment ruke," ujar Andi ketika dikonfirmasi di Jakarta, Senin (9/3/2020).

Menurutnya, putusan MA tidak mengesampingkan adanya kerugian negara dari tindakan Karen Agustiawan, namun dinilai sebagai risiko bisnis. "Bertolak dari karakteristik busnis yang sulit untuk diprediksi (unpredictable) dan tidak dapat ditentukan secara pasti," ucapnya.

Dia menuturkan, Majelis Hakim Kasasi yang menangani perkara tersebut terdiri dari, Suhadi sebagai Ketua Majelis, didamping hakim anggota, Krisna Harahap, Abdul Latif, Mohammad Askin dan Sofyan Sitompul.

Diketahui, Karen Galaila Agustiawan divonis 8 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Selain itu, Karen juga hukum untuk membayar denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sebagaimana dakwaan," ucap Ketua Majelis Hakim Emilia Djaja Subagja saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2019).

Hakim menyatakan Karen terbukti bersalah karena mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina atau pedoman investasi dalam Participating Intersert (PI) atas Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Karen dinilai telah memutuskan melakukan investasi PI di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan dan kajian terlebih dulu. Perbuatan Karen tersebut terbukti memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia. Berdasarkan perhitungan Kantor Akuntan Publik Drs Soewarno, negara mengalami kerugian hingga Rp586 Miliar atas perbuatan Karen.

 

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut