Penjelasan Menkeu Purbaya soal Jangka Waktu Penempatan Dana Rp200 Triliun di 5 Bank
JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait jangka waktu penempatan dana Rp200 triliun di lima bank himbara. Pasalnya, dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 disebut tenor penempatan dana ditetapkan selama enam bulan dan dapat diperpanjang
Merespons hal tersebut, Purbaya menyebut, tidak ada jangka waktu atau tenor terkait penempatan dana Rp200 triliun di perbankan. Dia berharap, dengan penempatan dana tersebut bank akan menyalurkan ke berbagai kredit.
"Engga, taruh aja di situ terus, saya ga perpanjang, jadi ini kan ga ada term-nya sebetulnya, kemarin anak buah saya salah nulis. Seperti saya naruh uang di bank suka-suka saya sampai kapan, supaya muter di situ supaya bank-nya mikir," ucap Purbaya dalam konferensi pers di Istana Negara, Senin (15/9/2025).
Dia menyebut penempatan uang negara sebesar Rp200 triliun di lima bank himbara tidak akan mengganggu keuangan pemerintah. Dia memperkirakan dana pemerintah yang ditempatkan di bank sentral jauh lebih besar dari yang disebar ke bank-bank tersebut.
"Setelah enam bulan apakah akan ditarik pemerintah? Saya bisa hitung, biasanya uang pemerintah yang disimpan di bank sentral lebih dari itu (Rp200 triliun), jadi, 200 triliun aja tidak akan mengganggu dalam pengertian tidak terpaksa harus mengambilnya," ujarnya.
"Jadi, harusnya itu jumlah yang cukup sustainable untuk di bank dan program pembangunan yang lain," tuturnya.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya menegaskan penempatan uang negara sebesar Rp200 triliun pada lima bank Himbara wajib dialirkan untuk penyaluran kredit. Hal ini dilakukan demi mendukung pertumbuhan sektor riil.
Purbaya melarang keras alokasi dana yang ke bank-bank tersebut untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN).
Larangan itu tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang ditetapkan pada Jumat (12/9).
KMK ini menjadi dasar hukum penempatan uang negara di lima bank mitra, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN), dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Tbk (BRIS)
Dalam KMK 276/2025, penempatan dana dilakukan dalam bentuk deposito on call, baik konvensional maupun syariah, dengan mekanisme tanpa lelang.
Tingkat bunga atau imbal hasil yang berlaku ditetapkan sebesar 80,476 persen dari BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) atau BI Rate untuk rekening penempatan dalam rupiah.
Tenor penempatan dana ditetapkan selama enam bulan dan dapat diperpanjang. Bank mitra penerima penempatan diwajibkan menyalurkan dana sesuai ketentuan, serta dilarang menggunakannya untuk instrumen keuangan lain seperti SBN.
Editor: Aditya Pratama