Penjelasan Mensesneg soal Keppres IKN Belum Diterbitkan
JAKARTA, iNews.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menjelaskan alasan keputusan presiden (keppres) mengenai kepindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) belum diterbitkan hingga saat ini. Menurut dia, ada sejumlah pertimbangan yang mendasari hal itu.
“Belum, belum (Keppres IKN belum terbit),” kata Pratikno, Kamis (1/8/2024).
Pratikno menjelaskan, salah satu pertimbangan yang dimaksud yakni terkait pelantikan presiden dan wakil presiden (wapres) terpilih. Sebab, sesuai ketentuan, pelantikan harus dilakukan di ibu kota.
“Jadi keppres untuk pemilihan ibu kota negara itu kan banyak variabel yang harus dihitung, salah satunya tentu saja adalah pelantikan presiden. Pelantikan presiden itu kan harus dilaksanakan di ibu kota negara, jadi kalau ada Keppres pemindahan berarti harus siap juga untuk tempat pelantikan presiden dan wakil presiden yang baru,” ujarnya.
Pindah IKN, Jokowi ke Menteri Basuki: Jangan Sampai Warga Merasa Tergusur
“Jadi itu banyak hal yang harus dipertimbangkan. Sampai sekarang keppres belum diterbitkan,” ujar dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan keppres tentang IKN bisa saja ditandatangani Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Soal Investasi Asing di IKN, Jokowi Klaim Sudah 300 Surat Investor Masuk
"Bisa saya nanti yang menandatangani, bisa nanti juga presiden terpilih pemerintahan baru yang menandatangani," kata Jokowi di IKN, Rabu (5/6/2024).
Sementara itu, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan Jakarta masih tetap menjadi ibu kota negara sampai Keppres IKN diterbitkan.
Batal Digunakan 17 Agustus, Landasan Pacu Bandara VVIP IKN Baru Terbangun 300 Meter
Dini menjelaskan bahwa Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat keppres diterbitkan. Setelah Keppres tersebut terbit, katanya, maka otomatis Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara.
"Aturan terkait hal tersebut diatur dalam Pasal 41 UU IKN. Bahwa sejak ditetapkannya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," katanya.
Jokowi: Keppres IKN Bisa Ditandatangani Presiden Terpilih Prabowo
Editor: Rizky Agustian