Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sindir CMNP yang Raih Restitusi Rp247 Miliar, Ahli Ungkap Ancaman Penalti Pajak gegara Ubah Laporan Keuangan NCD
Advertisement . Scroll to see content

Penjelasan PN Jakpus terkait Hakim Anwar Jabat Komisaris PT Pertamina Patra Niaga

Jumat, 03 Juli 2020 - 07:03:00 WIB
Penjelasan PN Jakpus terkait Hakim Anwar Jabat Komisaris PT Pertamina Patra Niaga
Ilustrasi, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menjelaskan seputar polemik Hakim Anwar menjabat Komisaris PT Pertamina Patra Niaga. Dalam penjelasan tersebut dikatakan Anwar telah mengajukan pengunduran diri sebagai Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi yang bertugas di PN Jakpus saat ditetapkan menjadi Komisaris BUMN.

Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono mengatakan, pengunduran diri disampaikan melalui Kepala PN Jakpus.

"Menurut Bapak Anwar, sejak 12 Juni 2020 itu juga, beliau telah mengajukan pengunduran diri," ujar Bambang di Jakarta, Kamis (2/7/2020).

Dia menuturkan, Anwar tidak lagi bersidang dan telah menyerahkan semua perkara tipikor yang masih berjalan sejak mengundurkan diri. Sementara kehadirannya di PN Jakpus saat itu, kata dia sebatas mengurus administrasi.

"Beliau hadir di PN karena masih untuk menyelesaikan administrasinya dan tinggal menunggu SK definitif saja dari Mahkamah Agung," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan berdasarkan laman Pertamina Patra Niaga, diketahui Anwar merupakan lulusan S1 Hukum Universitas Mataram, S2 Hukum Universitas Mataram, S3 Hukum Universitas Parahyangan Bandung.

Pria kelahiran Mataram tahun 1963 itu disebut sebagai hakim tindak pidana korupsi yang pernah menangani sejumlah kasus-kasus besar, di antaranya kasus traveller cheque, penyalahgunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI), e-KTP dan lainnya, namun nama Anwar masih tercantum di website PN Jakpus.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut