Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI ke Bareskrim Polri
Advertisement . Scroll to see content

Penjelasan Polri soal Ustaz Maaher Meninggal di Rutan Bareskrim

Selasa, 09 Februari 2021 - 00:50:00 WIB
Penjelasan Polri soal Ustaz Maaher Meninggal di Rutan Bareskrim
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Prabowo Argo Yuwono. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polri memberikan penjelasan terkait meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Senin (8/2/2021) malam. Ustaz Maaher meninggal karena sakit.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, kasus Ustaz Maaher masuk tahap II atau telah dilimpahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan. Sebelum tahap II diketahui Ustaz Maaher mengeluh sakit kemudian petugas Rutan termasuk tim dokter membawanya ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. 

"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," ujar Argo saat dikonformasi di Jakarta, Senin (8/2/2021). 

Dia menuturkan, setelah tahap II dan diserahkan ke Jaksa, Ustaz Maaher kembali mengeluh sakit. Petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri, tapi Ustaz Maaher menolak.

"Soal sakitnya apa tim dokter yang lebih tahu. Jadi perkara Ustaz Maaher ini sudah masuk tahap II dan  menjadi tahanan jaksa," tuturnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan Ustaz Maaher sebagai tersangka terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi. 

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut