Penugasan Pasukan Khusus Gabungan Butuh Perpres
JAKARTA, iNews.id - Rencana gabungan personel TNI dan Polri dalam menangani teroris atau disebut Komando Pasukan Khusus Gabungan (Koopssusgab) merupakan pilihan yang tepat. Namun, keputusan menghidupkan kembali pasukan gabungan harus ada aturan yang mengatur mengenai tugas pasukan tersebut.
"Yang perlu diatur sekarang adalah perpres untuk menugaskan Koopssusgab TNI sebagai salah satu kebijakan presiden untuk mensinergikan dengan Detasemen 88 Polri," ujar pengamat militer dan intelijen, Susaningtyas Kertopati dalam acara diskusi bertajuk, Koopsussgab, RUU Anti Terorisme, Deradikalisasi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (19/5/2018).
Menurutnya, pasukan khusus dibentuk untuk menjadi ujung tombak pasukan reguler masing-masing angkatan dalam skala perang terbuka. Setiap pasukan khusus memiliki standar keahlian yang berbeda sesuai ciri khas dan karakteristik setiap operasi tempur.
"Untuk rencana Koopssusgab itu sampai sekarang masih tetap operasional. Komando pasukan khusus dan komando satuan khusus sampai sekarang di bawah pembinaan masing-masing angkatan," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan pembentukan kembali Koopssusgab Pencegahan Terorisme sudah direstui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meski belum ada payung hukumnya, Moeldoko mengatakan tim ini akan beroperasi secepatnya di bawah komando TNI.
“Ini operasi harus dijalankan untuk preventif agar masyarakat merasa tenang. Saat ini terjadi hukum alam, hukum aksi dan reaksi. Begitu teroris melakukan aksi, kita beraksi, kita melakukan aksi, mereka bereaksi,” kata Moeldoko usai rapat kabinet kerja paripurna di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (16/5/2018).
Editor: Kurnia Illahi