Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahfud MD Sebut Utang Whoosh Wajib Dibayar, Dugaan Korupsi Tetap Harus Diselidiki
Advertisement . Scroll to see content

Penuhi Panggilan KPK, Eks Wabup Malang Akui Jadi Makelar Proyek

Jumat, 13 Juli 2018 - 14:31:00 WIB
Penuhi Panggilan KPK, Eks Wabup Malang Akui Jadi Makelar Proyek
Mantan wakil bupati Malang Ahmad Subhan ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Mantan wakil bupati Malang , Ahmad Subhan, hari ini akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Sebelumnya, Subhan sempat dua kali mangkir dari panggilan lembaga antirasuah.

Berdasarkan pantauan iNews.id, Subhan tampak keluar dari Gedung Merah Putih KPK di Jalan Kuningan Persada Setiabudi, Jakarta Selatan, sekitar pukul 12.00 WIB. Sekeluarnya dia dari gedung tersebut, Subhan langsung diserbu para awak media.

Kepada wartawan, lelaki itu mengatakan kapasitas kehadirannya di KPK hari ini sebagai saksi untuk bupati Mojokerto nonaktif, Mustofa Kamal Pasa. Dia mengaku tidak dapat memenuhi panggilan KPK sebelumnya karena ada keperluan lain.

Subhan juga mengaku menjadi makelar dalam perizinan proyek pengadaan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto. “Kapasitas sebagai saksi. (Saya) Makelar. Saya cuma sekadar dimintai tolong. Saya mengenalkan kepada dinas. Sudah, gitu aja,” ujar Subhan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/7/2018).

Subhan menyatakan, dia tidak tahu-menahu soal aliran dan proses perizinan proyek pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015 dan aliran dana ke tersangka Mustofa Kamal Pasa.

KPK telah menetapkan Mustofa sebagai tersangka dalam perkara kasus suap pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015. KPK menduga Mustofa menerima Rp 2,7 miliar dari Ockyanto (swasta) dan Onggo Wijaya (swasta) terkait  izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk pendirian menara telekomunikasi tersebut.

Mustofa juga disangkakan menerima gratifikasi dalam kasus lainnya terkait jabatan yang diembannya saat itu.  Oleh karenanya, Mustofa disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut