Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Kecewa Tak Bisa Mencoblos
TANGERANG, iNews.id – Sejumlah penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, mengaku kecewa karena tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019, Rabu (17/4/2019). Masalahnya, mereka tidak membawa formulir A5.
Salah satunya Wawan, yang ditemui di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Dia kecewa tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Padahal, dia sangat bersemangat untuk mencoblos dalam Pemilu kali ini.
“Seharusnya bisa untuk pilih calon presiden. Saya sangat kecewa karena kehilangan hak pilih. Pemerintah bilang jangan golput, tapi ini mau memilih saja sulit,” katanya.
Menurut dia, seharusnya e-KTP sudah cukup menjadi bukti untuk digunakan mencoblos. “E-KTP itu kan produk pemerintah, sudah terhubung satu sama lain. Satu pintu itu e-KTP. Sementara untuk pencoblosan harus bawa A5, sementara saya tidak bawa, cuma surat panggilan dari daerah. KTP ada, paspor ada, cuma tidak bisa,” kata Wawan.
Wawan menjelaskan, dia berangkat ke Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 04.30 WIB dari Bandung. Rencananya dia dan empat temannya akan berangkat ke Jeddah, Arab Saudi, dengan jadwal keberangkatan pukul 10.00 WIB.
Penumpang lainnya yang akan berangkat ke Bangkok, Thailand, Eko Sulistyo, mengaku kecewa tidak diperbolehkan menggunakan hak pilih. “Enggak mungkin saya harus balik ke Sunter, Jakarta Utara, untuk mencoblos. Sementara pesawat saya jam 09.00,” katanya.
Eko mengatakan, informasi yang dia baca dalam situs KPU, syarat yang harus dibawa hanya surat panggilan pemilih dan KTP.
Pantauan di Bandara Soekarno-Hatta, banyak penumpang yang kembali lagi karena tidak boleh menggunakan hak pilih. Begitu pula sejumlah pramugari dan pilot yang harus kecewa karena tidak bisa menggunakan hak pilih.
Untuk Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, tempat pemungutan suara (TPS) terletak di taman yang menghubungkan gedung bandara dan parkiran.
Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 34 Terminal 3, Faris Dias, mengatakan syarat menggunakan hak pilih bagi penumpang pesawat yakni harus membawa formulir A5. Sedangkan bagi karyawan di wilayah itu harus membawa A4.
“Untuk karyawan, kita sudah punya datanya. Sementara untuk penumpang maupun pramugari dan pilot kita belum punya, mereka bisa memilih asalkan bawa A5,” kata Faris.
Editor: Maria Christina