Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kementerian LH Ungkap 13,5 Ton Cengkeh Tercemar Radioaktif CS-137, Dimusnahkan Tahun Depan
Advertisement . Scroll to see content

Penusuk Syekh Ali Jaber Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Berat

Senin, 14 September 2020 - 10:29:00 WIB
Penusuk Syekh Ali Jaber Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Berat
Alpin Adrian, pelaku penusukan terhadap pendakwah Syekh Ali Jaber di Lampung. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

LAMPUNG, iNews.id - Polisi telah menetapkan Alpin Adrian, pelaku penusukan terhadap pendakwah Syekh Ali Jaber sebagai tersangka. Dia jerat dengan kasus penganiayaan berat.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tadi malam sudah kami periksa," kata Kasat Reskrim Polres Kota Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana saat dihubungi, Senin (14/9/2020).

Rezky menyebut pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan seseorang luka. Penetapan tersangka langsung dilakukan setelah pemeriksaan.

"Untuk sementara dijerat Pasal 351 KUHP, penganiayaan berat yang mengakibatkan luka," ucapnya.

Sebelumnya, pendakwah Syekh Ali Jaber menjadi korban penusukan saat mengisi pengajian di Masjid Afaludin Tamin Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Minggu (13/9/2020). Syekh Ali Jaber mengalami luka tusuk di bahu kanan.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut