Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkes Targetkan 70 Juta Orang Manfaatkan Cek Kesehatan Gratis hingga Akhir Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Penyakit Jamur Hitam Serang Pasien Covid-19 di India, Menkes: Belum Terdeteksi di Indonesia

Rabu, 02 Juni 2021 - 10:45:00 WIB
Penyakit Jamur Hitam Serang Pasien Covid-19 di India, Menkes: Belum Terdeteksi di Indonesia
Menkes Budi Gunadi Sadikin menegaskan penyakit jamur hitam belum terdeteksi di Indonesia. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut penyakit mukormikosis atau jamur hitam hingga saat ini belum terdeteksi di Indonesia. Penyakit tersebut diketahui berisiko menginfeksi organ pernapasan pasien covid-19.

Seperti diketahui pemerintah India juga dibuat kewalahan dengan munculnya penyakit jamur hitam yang menyerang pasien covid-19. Tak hanya menginfeksi, penyakit ini diketahui mampu menimbulkan kelumpuhan bahkan kematian pasien covid-19.

"Itu adanya di India. Tapi di kita (Indonesia) belum ya," kata Budi usai meresmikan Sentra Vaksinasi Traveloka di Tangerang Selatan, Banten, Rabu (2/6/2021) pagi.

Sementara itu Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia, Agus Dwi Susanto dalam keterangan tertulis kepada wartawan mengemukakan pandemi Covid-19 saat ini masih menjadi masalah kesehatan hampir di seluruh dunia termasuk Indonesia.

"Kabar terbaru, beberapa negara seperti di India dan Malaysia terjadi pelonjakan kasus yang sangat signifikan," katanya.

Di India, kata Agus, banyak ditemukan kasus jamur hitam sebagai infeksi mematikan yang muncul pada pasien yang terjangkit covid-19.

"Pasien yang terinfeksi jamur hitam menyebabkan perubahan warna pada mata dan hidung, penglihatan kabur, nyeri dada, dan kesulitan bernapas," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut