Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Reaksi Doktif soal Dokter Richard Lee Ditahan: Ini Jadi Pelajaran!
Advertisement . Scroll to see content

Penyebar Video Syur Mirip Gisel Dilaporkan ke Polisi

Minggu, 08 November 2020 - 15:18:00 WIB
Penyebar Video Syur Mirip Gisel Dilaporkan ke Polisi
Gisella Anastasia, artisnya yang diterpa rumor video syur. Foto/Istimewa
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pelaku dan penyebar video syur mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel dilaporkan ke polisi. Laporan tersebut teregister dengan nomor polisi LP/6608/XI/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ Tertanggal 07 November 2020.

Pelapor yang juga pengacara, Febriyanto Dunggio, mendesak agar penegak hukum segera menyelidiki kasus tersebut. Dia juga berharap pelaku dapat tertangkap.

"Bahwa kabar beredarnya dugaan video mirip seorang artis ini dinilai telah menimbulkan kegaduhan di publik khususnya di dunia maya. Bahkan dimedia online juga menjadi pusat pemberitaan," kata Febriyanto, Minggu (8/11/2020).

Dia menegaskan, konten video tersebut bermuatan pornografi sehingga harus ada efek jera bagi pelaku yang membuat maupun penyebar. Penegakan hukum ini juga penting untuk melindungi masyarakat dari informasi negatif.

Febriyanto juga menyinggung kasus video vokalis dari band terkenal berinisial A yang pernah diputus bersalah dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta oleh Pengadilan Negeri Bandung.

"Jadi kami mendorong pihak penegak hukum dengan mengambil iniisiatif untuk melaporkan untuk menyelidiki dan membongkar skandal tak bermoral ini. Karena ini akan merugikan masa depan anak-anak bangsa," ujarnya.

Ancaman Hukuman

Laporan lainnya juga dilakukan Pitra Romadoni Nasution. Dia bersama advokat lainnya menyambangi Gedung SPKT Polda Metro Jaya hari ini.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP: TBL/6614/XI/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 8 November 2020.

Dia melaporkan sejumlah akun medsos yang menyebarkan video panas berdurasi belasan detik tersebut.

"Tapi yang kita ajukan sebagai bukti yang sudah kita pilih, yaitu tanpa adanya sensor, dan itu sudah ditonton ribuan orang," ujar Pitra.

Dalam kasus ini, pelaku terancam dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1 dan atau Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut