Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Pesta Gay di Setiabudi Jaksel, 9 Pria Ditangkap Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Penyelenggara Pesta Gay Berdalih Rayakan Ulang Tahun di Hotel Jaksel

Selasa, 27 Mei 2025 - 19:27:00 WIB
Penyelenggara Pesta Gay Berdalih Rayakan Ulang Tahun di Hotel Jaksel
Konferensi pers pengungkapan kasus pesta gay di hotel kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. (Foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap sembilan orang di sebuah hotel kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025) karena menggelar pesta gay. Guna memuluskan aksinya itu, satu tersangka berinisial DRH (33) berdalih merayakan pesta ulang tahun di kamar hotel.

"Pelaku sebagai fasilitator, pada awalnya dengan alasan mengundang ulang tahun," ujar Kanit Reskrim Polsek Setiabudi, AKP Sudarto kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).

Sudarto menambahkan, pria yang kini berstatus tersangka itu menyewa satu kamar di sebuah hotel berbintang 4 kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, dengan alasan untuk merayakan ulang tahun. Dia lantas mengundang delapan orang temannya, teman komunitas penyuka sesama jenis.

Dia menerangkan, saat dia dan delapan orang temannya itu berkumpul, terjadilah pesta seks sesama jenis. DRH tak memungut biaya apapun agar mereka bisa melakukan pesta seks sesama jenis, dia lah yang menanggung semua biayanya, baik hotel hingga makan dan minum.

"Sampai di tempat tersebut (hotel), dia membiarkan saja (aktivitas pesta seks sesama jenis), apapun itu, silakan, yang penting bisa gantian katanya. Memang di sana sebagian ada yang melakukan (seks sesama jenis), sebagian lagi ada yang memang sambil duduk-duduk di ruang tamu," katanya.

Sementara itu, Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Firman mengatakan, pesta seks sesama jenis itu terungkap pasca polisi menerima aduan dari masyarakat yang merasa resah. Saat didatangi ke lokasi, polisi lantas mengamankan sembilan orang berinisial DRH (33), WG (36), AS (33), A (33), DH (25), PSJ (39), DJ (29), ED (39), dan AS (41).

"Dari sembilan orang yang diamankan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka, DRH, yang mana DRH ini memesan kamar atas namanya dengan harga Rp1.179.750 per hari melalui aplikasi. Mereka statusnya belum menikah dan bekerja sebagai karyawan," ucapnya.

Kini, DRH yang berstatus sebagai tersangka karena menjadi fasilitator itu dijerat 296 KUHP dan atau Pasal 33 jo pasal 7 UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan atau pidana denda paling maksimal Rp7,5 miliar.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut