Penyelundupan Ratusan Burung Digagalkan di Bakauheni, Selengkapnya di Indonesia Border Pukul 21.30 WIB Ini
JAKARTA, iNews.id - Tim gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan satwa liar jenis burung tanpa dokumen ke Pulau Jawa di pintu Tol Bakauheni Selatan (Baksel). Sebanyak 261 ekor burung jenis Ciblek, Kolibri, Sepah Raja dan Srigunting berhasil diamankan petugas gabungan.
Penangkapan dilakukan petugas dari Balai Karantina Pertanian Kelas I Wilayah Kerja (Wilker) Bakauheni, Polsek Penengahan dan PJR Polda Lampung. Penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat, ada perlalulintasan satwa liar jenis burung dengan menggunakan bus Elsa Trans bernomor polisi Z 7579 MG asal Simpang Meranjat, Kayu Agung, Sumatera Selatan tujuan Bandung, Jawa Barat.
Untuk proses selanjutnya, petugas karantina mengamankan barang bukti burung tersebut ke Kantor Balai Karantina Wilayah Kerja Bakauheni. Perjalanan bus tersebut pun tertunda lantaran sopir bus harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) menggagalkan penyelundupan sabu seberat 20 kilogram. Sabu dari Tawau, Malaysia itu diselundupkan menggunakan kapal kayu di perairan Mangkupadi, Kabupaten Bulungan, Kaltara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim mendapatkan karung putih dan saat isinya dibongkar ditemukan narkotika jenis sabu seberat 20,3 kilogram. Ketujuh tersangka kemudian digelandang ke BNN Kaltara di Tarakan, sementara kapal diamankan di Polairud.
Saksikan selengkapnya di Indonesia Border tayang setiap Senin dan Selasa pukul 21.30 WIB hanya di iNews. Anda juga dapat menyaksikan secara langsung melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com dan aplikasi RCTI+, unduh segera di Google Play Store dan Apple App Store.
#iNews #IndonesiaBorder #Penyelundupan #Narkotika #SabuSabu #BurungIlegal #KalimantanUtara #BandarLampung #KarantinaPertanian
Editor: Maria Christina