Penyerangan Mapolsek Ciracas, Prada MI Masih Berstatus Terperiksa
JAKARTA, iNews.id - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan terduga penyebar hoaks dalam kasus perusakan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Prada MI kini masih dirawat di RSPAD Gatot Soebroto. Prada MI disebut masih berstatus terperiksa.
“Sekarang dia masih dirawat, statusnya masih terperiksa,” kata Andika dalam konferensi pers di Mabesad, Jakarta, Minggu (30/8/2020).
Sebelumnya 12 prajurit TNI AD yang diduga melakukan perusakan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur resmi ditahan meski Prada MI belum ditetapkan tersangka. Mereka diduga kuat melakukan penyerangan terhadap masyarakat di sekitar Mapolsek Ciracas.
Dari keterangan 12 orang itu, Andika memastikan TNI AD terus mengembangkan penyelidikan kasus. Penyidikan dilakukan melalui bukti ponsel, CCTV hingga keterangan masyarakat akan dirampungkan serta dicocokkan dengan keterangan 12 oknum prajurit tersebut.
Andika mengatakan 12 oknum prajurit itu masih ditahan dan belum dipulangkan. Dia mengatakan peristiwa itu mencoreng institusi TNI terutama TNI AD.
“Ini sangat meresahkan, memalukan. Apapun tindak pidana mereka, hukuman pemecatan bisa dilakukan secara militer,” ucapnya.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan peristiwa itu diduga berasal dari penyebaran informasi bohong yang dilakukan Prada MI. Hal itu juga dikonfirmasi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang menyebut Prada MI terluka karena kecelakaan dan bukan dikeroyok masyarakat.
Editor: Rizal Bomantama