Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 9 Tersangka Baru Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina
JAKARTA, iNews.id - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 9 orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023.
Dari hasil penyidikan, tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka dengan identitas, sebagai berikut:
1. AN selaku Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina 2011 s.d. 2015, serta Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga sejak Juni 2021 s.d. Juni 2023.
2. HB selaku Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina 2014
3. TN selaku SVP Integreted Suplly Chain Juni 2017 s.d. November 2018, saat ini menjabat sebagai Direktur Utama aktif PT Industri Baterai Indonesia
4. DS selaku selaku VP Crude & Product Trading ISC - Kantor Pusat PT Pertamina Persero sejak 1 Juni 2019 s.d. September 2020
5. AS selaku Direktur Gas, Pertochemical and New Business, PT Pertamina International Shipping
6. HW selaku Mantan SVP Integrated Supply Chain 2018 s.d. 2020
7. MH selaku Business Development Manager PT Trafigura Pte Ltd periode November 2019 - Oktober 2021 dan Senior Manager PT Trafigura (Manajemen Service) periode setelah November 2021
8. IP selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi
9. MRC selaku Beneficial Owner (BO) PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak
Masing masing tersangka tersebut telah melakukan berbagai penyimpangan yang merupakan perbuatan melawan hukum dalam tata kelola minyak yang mengakibatkan Kerugian Negara maupun Kerugian Perekonomian Negara, adapun penyimpangan tersebut dapat kami sampaikan sebagai berikut:
- Penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan /ekspor minyak mentah
- Penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan /impor minyak mentah
- Penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan /impor BBM
- Penyimpangan dalam pengadaan sewa kapal
- Penyimpangan dalam pengadaan sewa terminal BBM (PT OTM)
- Penyimpangan dalam proses pemberian kompensasi produk Pertalite
- Penyimpangan dalam penjualan solar non subsidi kepada Pihak Swasta dan Pihak BUMN (dijual di bawah harga dasar)
Adapun peran masing masing tersangka dalam melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara dan kerugian perekonomian negara dapat kami sampaikan sebagai berikut:
1. Tersangka dengan inisial AN memiliki beberapa peran, yaitu
- Melakukan proses penyewaan OTM secara melawan hukum dengan Melakukan proses penyewaan OTM menghilangkan hak kepemilikan Pertamina dan harga yang tinggi dalam kontrak;
- Bersama dengan Tersangka HB melakukan proses penunjukan langsung kerja sama sewa TBBM Merak secara melawan hukum;
- Melakukan negosiasi harga sewa dengan mengakomodir nilai sewa yang mahal, yaitu sebesar USD 6,5/kiloliter dengan menghilangkan skema kepemilikan aset (PT OTM) dalam kontrak selama 10 tahun yang diajukan oleh Tersangka GRJ;
- Melakukan proses penjualan solar dibawah harga dasar secara melawan hukum kepada pihak BUMN dan pihak swasta;
- Berperan dalam penyusunan formula kompensasi yang tinggi untuk produk Pertalite secara melawan hukum;
2. Tersangka dengan inisial HB
- Bersama dengan Tersangka AN mengakomodir penawaran dan melakukan proses penunjukan langsung kerjasama sewa TBBM Merak secara melawan hukum yang seharusnya dilakukan dengan cara pelelangan;
- Melakukan proses penyewaan OTM secara melawan hukum dengan menghilangkan hak kepemilikan Pertamina atas objek sewa terminal BBM Merak dan harga yang tinggi dalam kontrak;
3. Tersangka dengan inisial TN
- Melakukan dan menyetujui pengadaan impor minyak mentah dengan mengundang DMUT/supplier yang tidak memenuhi syarat sebagai peserta lelang (dikenakan sanksi karena tidak mengembalikan kelebihan bayar), dan menyetujui DMUT/supplier tersebut sebagai pemenang meskipun praktik pelaksanaan pengadaan tidak sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan yaitu value based yang dicantumkan dalam lelang impor minyak mentah dan perlakuan istimewa kepada supplier tersebut.
4. Tersangka dengan inisial DS
- Bersama dengan Tersangka SDS dan Tersangka YF melakukan ekspor penjualan Minyak Mentah Bagian Negara (MMKBN) dan anak perusahaan Hulu Pertamina (Minyak Mentah Domestik) 2021 dengan alasan terjadi excess terhadap MMKBN dan anak perusahaan Hulu Pertamina tersebut, padahal yang seharusnya minyak mentah tersebut masih dapat diserap oleh kilang dan tidak excess, yang seharusnya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
- Di waktu yang sama Tersangka DS bersama dengan Tersangka SDS dan Tersangka YF, melakukan impor minyak mentah dengan jenis yang sama dari luar negeri dengan harga yang lebih mahal.
5. Tersangka dengan inisial AS
- Bersama-sama dengan Tersangka SDS dan Tersangka DW bersepakat menambah dan menaikan nilai sewa kapal 13% dari nilai sewa kapal Olympic Luna dari Afrika ke Indonesia dengan maksud agar harga pengadaaan sewa kapal bisa di mark up menjadi USD 5.000.000, yang seharusnya berdasarkan harga publikasi HPS sebesar 3.765.712 Dolar AS
- Bersama-sama dengan Tersangka DW dan Tersangka AP mengkondisikan agar kapal Suezmax milik PT Jenggala Maritim Nusantara dimenangkan dalam proses pengadaan tender time charter di PT Pertamina International Shipping dengan cara mencantumkan syarat yang hanya bisa dipenuhi oleh kapal Suezmax milik PT Jenggala Maritim Nusantara.
6. Tersangka dengan inisial HW
- Melakukan kesepakatan dengan Tersangka MH dan Tersangka EC untuk melakukan penunjukan langsung kepada Trafigura Asia Trading Pte Ltd sebagai penyedia dalam pengadaan produk gasoline untuk kebutuhan Semester I-2021, padahal seharusnya pengadaan tersebut dilakukan melalui proses pelelangan khusus (semua mitra atau DMUT diundang untuk mengikuti tender/lelang) dan ternyata Trafigura Asia Trading tidak terdaftar sebagai mitra atau DMUT Pertamina yang seharusnya tidak dapat mengikuti pengadaan/lelang;
- Menyetujui dan menandatangani kontrak penjualan solar kepada Pihak Swasta yang diketahui bahwa harga dalam kontrak dibawah harga dasar.
7. Tersangka dengan inisial MH
- Bersama-sama dengan tersangka HW (Hasto Wibowo) dan EC (Edward Corne) bersepakat memenangkan kepada Trafigura Asia Trading Pte. Ltd dengan penunjukan langsung secara melawan hukum dalam pengadaan produk gasoline untuk semester pertama tahun 2021 yang mana diketahui bahwa kepada Trafigura Asia Trading Pte.Ltd tidak terdaftar sebagai mitra atau DMUT PT Pertamina Patra Niaga yang seharusnya tidak dapat mengikuti pengadaan/ lelang.
8. Tersangka dengan inisial IP
- Bersama-sama dengan Tersangka AP dengan sepengetahuan Tersangka AS melakukan pengangkutan minyak mentah Escravos secara Coloading (pengangkutan bersama) menggunakan kapal Olympic Luna dari Afrika ke Indonesia, sehingga pengadaan bisa dilakukan secara penunjukan langsung dan juga mengkondisikan harga penawaran agar sesuai dengan mark up harga yang sudah disepakati bersama antara Tersangka AS, Tersangka SDS dan Tersangka DW, dari selisih harga tersebut mengakibatkan kemahalan sebesar 15 persen dari nilai publikasi HPS dan Tersangka DW mendapatkan keuntungan sebesar 3 persen dari nilai selisih tersebut.
9. Tersangka dengan inisial MRC
- Melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan Tersangka HB, Tersangka AN dan Tersangka GRJ secara melawan hukum untuk menyepakati kerjasama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak (dengan melakukan intervensi kebijakan Tata Kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerjasama penyewaan Terminal BBM Merak, yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan Stok BBM, menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerjasama, serta menetapkan harga kontrak yang tinggi).

Adapun total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam perkara ini, yakni sebesar Rp285.017.731.964.389.
Perbuatan para tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, selanjutnya tim penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 ke depan sejak Kamis (10/7/2025).
Editor: Rizqa Leony Putri