Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ngeri! Kecelakaan Beruntun di Purworejo, Truk Solar Tabrak 2 Mobil dan Kios
Advertisement . Scroll to see content

Penyidik KPK Ungkap Hasto Talangi Suap Harun Masiku Rp400 Juta, Ada Buktinya

Jumat, 09 Mei 2025 - 18:56:00 WIB
Penyidik KPK Ungkap Hasto Talangi Suap Harun Masiku Rp400 Juta, Ada Buktinya
Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti bersaksi di sidang Hasto Kristiyanto, Jumat (9/5/2025). (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti mengungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menalangi uang suap Harun Masiku terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR senilai Rp400 juta. Tindakan itu termuat dalam barang bukti elektronik (BBE). 

Pernyataan itu disampaikan saat Rossa bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2025). 

Rossa semula menjelaskan, pihak yang diminta menghubungi eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan adalah Agustiani Tio Fridelina. Wahyu meminta Rp900 juta untuk memuluskan Harun Masiku menjadi legislator.

"Sebenarnya, Wahyu itu cuma minta Rp900 juta, itu hasil negonya oleh para pihak tiga (Saeful, Donny, dan Tio) strategi ini dibilang itu minta Rp1,5 (miliar), jadi mereka ada spare untuk uang capeknya lah, istilahnya seperti itu," kata Rossa. 

Dia menyebutkan, jumlah tersebut masih bertambah jika masuk ke proses pelantikan yang jumlah totalnya menjadi Rp2,5 miliar. Namun, Harun Masiku tidak mampu memenuhi permintaan tersebut. 

Menurut dia, Harun Masiku lantas mencari dana talangan. Berdasarkan bukti percakapan Harun Masiku dan Saeful Bahri, Hasto bersedia menalangi kekurangan tersebut. Akan tetapi, uang yang dikeluarkan Hasto hanya sebesar Rp400 juta. 

"Jadi tanggal 16 (Desember 2019) itu ada penyerahan uang sebesar Rp400 juta, kami meyakini karena memang ada konfirmasi percakapan chat langsung antara Saeful dengan Harun Masiku, bisa BB (barang bukti)-nya nanti dibuka," tutur dia.

Sebelumnya, Hasto didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan suap PAW anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku. Hal itu dilakukan dengan memerintahkan Harun selaku caleg PDIP pada Pemilu 2019 dan Kusnadi sebagai orang kepercayaannya untuk merendam HP.

Atas perbuatannya itu, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Selain itu, Hasto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta. Uang tersebut diserahkan dalam mata uang dolar Singapura. 

Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut