Penyidikan Idrus Marham, KPK Periksa Anak Setya Novanto Hari Ini
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap anak dari mantan Ketua DPR Setya Novanto, Rheza Herwindo, Senin (27/8/2018), hari ini. Rheza diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham) soal dugaan suap proyek PLTU Riau-1,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (27/8/2018).
KPK meriksa Rheza dalam kapasitas sebagai Komisaris PT Skydweller Indonesia Mandiri. KPK belum membeberkan apa kaitannya Rheza atau perusahaan tersebut dalam kasus suap PLTU Riau-1. Namun, rencananya Rheza akan dimintai keterangan yang berkaitan dengan peran tersangka mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Tidak hanya Rheza, Setya Novanto pun juga dipanggil dalam kasus ini. selain itu, penyidik juga memanggil empat saksi untuk penyidikan Idrus Marham, yakni Bupati Temanggung terpilih M Al Khadziq, karyawan swasta bernama Audrey Ratna, tenaga ahli DPR Tahta Mahakarya, dan Direktur PT Nugas Trans Energi Indra Purmandani.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Penetapan tersangka sebagai hasil pengembangan dari penyidikan yang dilakukan selama ini. Idrus sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Kotjo.
”Dalam proses penyidikan KPK tersebut ditemukan sejumlah bukti baru dan bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi, surat, dan petunjuk sehingga dilakukan penyidikan baru pada 21 Agustus 2018 dengan satu tersangka baru yaitu IM (Idrus Marham),” kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (28/4/2018).
Basaria mengatakan, Idrus Marham diduga bersama-sama dengan Enny Maulani Saragih menerima hadiah atau janji dari Johannes Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited terkait kontrak kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto