Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sempat Jadi Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi, Damai Hari Lubis: Ini Politis
Advertisement . Scroll to see content

Peradi Bersatu Sebut Hilangnya Status Tersangka Damai Hari Lubis Sesuai UU Advokat

Rabu, 21 Januari 2026 - 06:28:00 WIB
Peradi Bersatu Sebut Hilangnya Status Tersangka Damai Hari Lubis Sesuai UU Advokat
Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan menilai SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah sesuai dengan prosedur hukum. (Foto: Tangkapan Layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis kini sudah tidak lagi berstatus tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) usai penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan menilai hal tersebut telah sesuai dengan prosedur hukum. 

Ade menyebut, dua mantan tersangka itu merupakan seorang advokat, di mana ketika menjalankan tugasnya mereka dilindungi oleh Undang-undang. Hal demikian juga dipertegas oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya. 

"Itu adalah konkret ya terhadap satu alasan-alasan hukum penetapan tersangkanya. Dan kalau dia di-SP3, halal, pak," ujar Ade dalam program Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa (20/1/2026).

"Undang-Undang Advokat Pasal 16. Bahwa advokat tidak bisa dituntut pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas dengan niat yang baik. Artinya ada Undang-Undang 18 di situ," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, dia coba membayangkan pertemuan dua orang mantan tersangka ini dengan Jokowi di Solo yang berujung pada gugurnya status tersangka. Dia meyakini Eggi dan Damai menyampaikan soal pasal 16 dalam UU Advokat nomor 18 ke Jokowi.

"Terus bahwa ini disampaikan dalam materi pertemuan Bapak Joko Widodo bersama dengan Pak Eggi Sudjana. 'Saya advokat loh, Mas,' kan gitu kan? Dari poin-poin yang tadi kan? ini bahasa yang saya coba kaitkan dengan Undang-Undang Advokat," katanya.

Langkah Eggi dan Damai menurutnya sudah tepat karena melalui mekanisme hukum yang jelas untuk menghilangkan status tersangka. Hal ini juga bisa menjadi referensi bagi advokat yang tengah menjalankan tugasnya, namun berujung penetapan tersangka.

"Itu tentunya adalah suatu gerakan perlawanan hukum yang jelas secara objektif dilakukan kepada penyidik untuk apa? Meng-counter penetapan tersangka, mau dilakukan penahanan tentu itu di-counter dengan satu perbuatan nyata yaitu dengan legal opinion dimasukkan. Nah, ini action, ya kan? Bukan opini," ucapnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut