Peradi Bersatu: Unsur Pidana Ade Armando Komentari Video Ceramah JK Tipis Sekali
JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan menyoroti tindakan pegiat media sosial Ade Armando potongan video ceramah Wapres ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK). Menurut dia, unsur pidana dalam tindakan Ade sangat tipis.
"Bahwa kalau saya pelajari pasal per pasal, unsur (pidana) tipis sekali," ujar Ade dalam program Interupsi bertajuk 'Dituding Fitnah JK, 40 Ormas Laporkan Ade Cs' di iNews, Kamis (7/5/2026).
Dia mengatakan laporan aliansi ormas Islam terhadap Ade Armando merupakan delik aduan umum. Dia membedah sejumlah pasal yang termaktub dalam laporan terhadap Ade.
Salah satunya, Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Menurutnya, penggunaan pasal ini harus melihat unsur menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, dan menyembunyikan.
"Ini terpenuhi enggak salah satunya? Itu dulu. Nah, ketika pemenuhan unsur ketiga ini, itu kita anggap lewat tuh, kenapa? Karena bukan Saudara Ade Armando," katanya.
"Terus kemudian Pasal 243. 243 ini dengan maksud menghasut. Menghasut itu ajakan, bukan paradigma berpikir personal dia, ini kan personaliti seorang Ade Armando berpikir 'Oh, kok Pak JK atau Pak Jusuf Kalla seperti itu ya?' Kan itu bahasanya, diksi narasinya tuh," imbuh Ade.
Dia menilai, unsur pidana dengan pasal ini tipis. Pasalnya, kata dia, Ade berbicara dalam podcast di salah satu media.
"Kita harus membuktikan di mana? Di konten itu sendiri. Apakah dalam konten itu nanti yang berkomentar itu terhasut atau mencaci maki, timbul caci maki di situ terhadap Pak Jusuf Kalla," ucap Ade.
"Tetapi sebagai seorang public figure, Pak JK saya tak sepakat kalau beliau tersinggung terhadap itu. Itulah resiko menjadi seorang panutan," tutur dia.
Editor: Rizky Agustian