Perampok Jam Tangan Mewah di PIK Beraksi dengan Terencana, Survei ke Toko 3 Kali
JAKARTA, iNews.id - Hendra Kasino alias HK (32) tersangka utama kasus perampokan toko jam tangan mewah Prestigetime di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tangerang sudah merencanakan aksinya dengan matang. Dia survei ke toko itu tiga kali sebelum beraksi pada 8 Juni 2024.
“Tersangka HK ternyata sudah mendatangi toko tersebut sebanyak 2 kali, yang pertama tanggal 18 Mei 2024, kemudian yang kedua pada tanggal 25 Mei 2024,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (14/6/2024).
Tak hanya itu, tersangka HK juga kembali melakukan survei ke toko tersebut pada tanggal 4 Juni 2024 dan tertangkap kamera CCTV toko.
“Adapun maksud kedatangan tersangka ke toko tersebut adalah melakukan survei terhadap lokasi dan datang sebagai ataupun berpura-pura sebagai customer,” ucap Wira.
Pelaku mencari tahu lokasi jam bewah hingga karyawan yang bekerja di toko tersebut. “Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui lokasi tempat di mana lokasi tempat dimana letak jam tangan mewah,” katanya.
Polisi sudah menangkap tiga orang lain sebagai tersangka yang terlibat dalam kasus perampokan toko jam tangan mewah tersebut.
Mereka berinisial MAH, DK, dan TFZ di lokasi yang berbeda-beda. Tersangka utama berinisial HK yang melakukan perampokan berencana untuk menjual 18 jam tangan mewah hasil kejahatannya, yang terdiri dari merk Audemars piguet 6 buah, merk Patek Phillippe 2 buah, dan 10 jam tangan mewah merk Rolex.
“Jadi rencananya ada 6 jam tangan mewah yang akan diminta kepada 3 tersangka untuk dijualkan. 12 jam tangan lainnya rencananya akan dijual juga oleh tersangka HK,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary, Kamis (13/4/2024).
Dalam kasus tersebut, tersangka HK dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Sementara untuk 3 tersangka lainnya dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq