Peran 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky Didalami, Ini Identitasnya
JAKARTA, iNews.id - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mendalami peran empat prajurit yang menjadi tersangka kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Pendalaman dilakukan untuk menentukan pasal yang disangkakan terhadap keempat tersangka.
“Pemeriksaan kepada yang bersangkutan akan dilanjutkan sebagai tersangka untuk diketahui peran masing-masing, sehingga nantinya dapat ditentukan pasal yang akan dikenakan termasuk tahapan-tahapan lanjutannya,” ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana, Senin (11/8/2025).
Menurut dia, identitas keempat tersangka yakni Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR. Mereka ditahan di Subdenpom IX/1-1 Ende.
“Penyidik Pomdam IX/Udayana sudah ditetapkan 4 orang tersangka dan dilaksanakan penahanan di Subdenpom IX/1-1 di Ende,” kata Wahyu.
Selain itu, kata dia, 16 prajurit TNI lain masih diperiksa atas kasus tersebut. Jumlah tersangka pun berpeluang bertambah.
“Selanjutnya untuk 16 orang lainnya saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan lanjutan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari hasil pemeriksaan tersebut," tutur dia.
Wahyu menyatakan, hasil dari pemeriksaan terhadap 16 orang tersebut akan disampaikan lebih lanjut.
“Perkembangannya nanti kita lihat dan akan disampaikan lebih lanjut hasil pemeriksaannya,” jelas dia.
Diketahui, Prada Lucky meninggal dunia di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Rabu (6/8/2025). Almarhum tewas diduga akibat dianiaya seniornya.
Prada Lucky merupakan anggota TNI yang baru lulus pendidikan dua bulan. Setelah resmi menjadi anggota TNI, dia langsung ditempatkan di Batalyon Pembangunan 843.
Batalyon itu baru tiba di Nagekeo sekitar sebulan untuk membantu pembangunan masyarakat di daerah itu.
Berdasarkan sejumlah foto dan video yang beredar, tubuh Prada Lucky dipenuhi lebam dan memar. Ada juga luka seperti tusukan di kaki dan belakang tubuhnya.
Korban sempat dilarikan ke Unit Perawatan Intensif RSUD Aeramo. Namun, Lucky dinyatakan meninggal.
Editor: Rizky Agustian