Perbedaan APBD dan APBN: Pengertian, Fungsi dan Tujuannya Lengkap
JAKARTA, iNews.id - Perbedaan APBD dan APBN masih belum banyak diketahui orang. Padahal, hal tersebut adalah dua hal yang berbeda. Berikut informasinya lengkap agar lebih mengerti.
Mengutip buku 'Ekonomi SMA/MA Kls XI (Diknas)' terbitan Grasindo, berikut adalah pemaparan tentang perbedaan APBD dan APBN yang mudah dipahami.
APBN adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Fungsi APBN adalah menjalankan roda rumah tangga perekonomian dan pemerintahannya, negara memerlukan dana untuk membiayai segala kebutuhannya.
Negara perlu membangun sektor pendidikan, pertanian, kesehatan, keamanan, dan sebagainya. Jadi, dapat disimpulkan bahwa baik dalam lingkup rumah tangga keluarga maupun "rumah tangga" negara perlu adanya anggaran pendapatan dan belanja yang efisien.
Dalam UUD 1945, pada pasal 23 ayat (1) Undang- Undang Dasar 1945 yang telah diubah menjadi pasal 23 ayat (1), (2), dan (3) Amandemen UUD 1945, terdapat pasal yang membicarakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang berbunyi sebagai berikut.
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
b. Rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
c. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun lalu.
APBD adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Secara mendasar, APBN dan APBD adalah sama. Perbedaan APBD dan APBN adalah lingkup cakupannya.
APBN berskala nasional atau negara, sedangkan APBD berskala regional, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
APBD ditetapkan dengan peraturan daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Itulah perbedaan APBD dan APBN. Sekarang sudah paham, bukan? Semoga informasi di atas bisa membantu kamu ya!
Editor: Puti Aini Yasmin