Perbedaan Pengakuan De Facto dan De Jure, Ini Penjelasan Lengkapnya
JAKARTA, iNews.id - Perbedaan pengakuan de facto dan de jure merupakan suatu pengakuan yang penting bagi pemerintahan di suatu negara. Kedua pengakuan ini kita pelajari dalam mata pelajaran Pkn.
Pengertian de facto adalah pengakuan atas fakta adanya negara. Istilah ini juga diartikan sebagai [pengakuan yang berdasarkan realita bahwa suatu masyarakat politik itu telah memenuhi ketiga unsur utama negara, yaitu ada wilayahnya, ada rakyatnya, dan ada pemerintahnya.
Pengakuan de facto sifatnya sementara. Pengakuan tersebut diberikan sambil menunggu perkembangan lebih lanjut dari negara yang baru lahir. Tahapannya adalah pengakuan de facto baru de jure.
Contohnya, praktik negara baru dapat berlangsung dan berlaku dalam waktu yang lama menurut hukum dan kebiasaan internasional. Kemudian, pemerintahan baru itu pun ternyata dapat mendirikan kekuasaan yang kokoh dan tetap, baru disusul pengakuan de jure.
Pengertian de jure adalah pengakuan akan sah-nya suatu negara berdasarkan pertimbangan yuridis menurut hukum. Dengan memperoleh pengakuan de jure, suatu negara mendapat hak-haknya, di samping kewajiban sebagai anggota keluarga bangsa sedunia.
Pengakuan de jure bisa gugur apabila suatu pemerintahan di suatu negara tidak berhasil dijalankan. Jika pemerintahan itu terbukti dapat bertahan dan memenuhi kewajibannya yang lazim sebagai anggota keluarga bangsa-bangsa sedunia, barulah pemerintahan yang bersangkutan diberikan pengakuan de jure.
Melansir buku ‘Hukum Internasional’ terbitan Universitas Brawijaya Press, istilah latin de facto dan de jure terkait erat dalam pemberian pengakuan terhadap sebuah negara baru dari aspek maksud dan tujuannya (politik atau hukum). Secara harfiah de jure diartikan ‘menurut hukum’. Sedangkan de facto diartikan sebagai keadaan yang sebenarnya atau fakta yang tidak diakui secara hukum.
Melansir buku ‘Hukum Internasional’ terbitan NusaMedia, perbedaan pengakuan de facto menyiratkan adanya keraguan tertentu mengenai kelangsungan hidup jangka panjang pemerintah dimaksud.
Sedangkan, de jure biasanya muncul bila suatu negara yang mengakui menerima kontrol efektif yang ditampilkan oleh pemerintah bersifat permanen dan berakar kuat. Serta, tidak ada alasan hukum untuk menyimpang darinya.
Semoga penjelasan dan perbedaan pengakuan de facto dan de jure bisa dipahami ya. Semoga dapat menambah ilmu untuk kalian yang membacanya. Selamat belajar!
Editor: Puti Aini Yasmin