Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jokowi Kirim Pesan lewat Video ke Projo, Minta Terus Kerja dan Jaga Semangat
Advertisement . Scroll to see content

Perbedaan UMK dan UMR dalam Dunia Kerja, Ini Selengkapnya

Sabtu, 07 Januari 2023 - 15:45:00 WIB
Perbedaan UMK dan UMR dalam Dunia Kerja, Ini Selengkapnya
Perbedaan UMK dan UMR (freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Perbedaan UMK dan UMR mesti diketahui setiap orang. Apalagi, hal ini sangat berkaitan dengan dunia kerja. Lebih besar UMK apa UMR ya? Ini jawabannya lengkap.

Manajemen yang baik adalah manajemen yang mampu membayar buruhnya setara dengan pekerjaan yang dibebankan kepada karyawannya berdasarkan hasil kerja. Dengan cara itu, buruh dapat diperlakukan secara adil. 

Upah minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan kerjanya. Upah minimum juga telah ditetapkan dalam UUD, pasal tentang upah minimum dapat dilihat dari pasal 89 Ayat 2 Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003, yang menyatakan bahwa penentuan upah minimum diarahkan kepada pemenuhan kebutuhan kehidupan yang layak.

Perbedaan UMK dan UMR

UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah upah minimum yang berlaku di wilayah Kabupaten atau Kota. Sedangkan, singkatan UMR adalah singkatan dari Upah Minimum Regional adalah standar yang digunakan oleh perusahaan dalam menetapkan upah atau gaji kepada para pegawai yang bekerja di lingkungan usahanya.

Berdasarkan Permenaker No. 1 Tahun 1999, tentang Upah Minimum. UMR ini dibagi menjadi 2 tingkatan, yaitu UMR tingkat 1 yang berada di wilayah provinsi dan UMR tingkat 2 yang berlaku di daerah kabupaten atau kota (UMK).

Jadi UMK adalah upah minimum regional tingkat kedua yang telah diatur oleh Depnaker.
Saat ini, UMK di Jakarta mencapai Rp.4.573.845 setelah adanya putusan PTUN Jakarta.

Demikian perbedaan UMK dan UMR yang dapat kalian ketahui. Semoga menambah pengetahuan kamu ya!

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut