Periksa 2 Saksi, KPK Telusuri Aliran Duit dari Sekdis PUPR Sulsel ke Nurdin Abdullah
 
                 
                JAKARTA, iNews.id- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi dalam kasus suap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah. Dua saksi itu dicecar penyidik soal adanya aliran duit dari Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER) kepada Nurdin Abdullah
Dua saksi yang diperiksa itu ery Tandiady sebagai Wiraswasta dan Muhammad Irham Samad seorang mahasiswa. Aliran duit itu terkait korupsi pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.
 
                                "Para saksi didalami pengetahuannya, antara lain terkait dugaan aliran sejumlah uang, baik yang diterima oleh tersangka NA melalui tersangka ER maupun aliran sejumlah uang dari tersangka NA ke berbagai pihak," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (7/4/2021)
Selain itu, KPK juga menjadwalkan ulang dua saksi. Keduanya ialah Anggota DPRD Kota Makassar Eric Horas dan seorang PNS Idham Kadir.
 
                                        Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.
 
                                        Selain Nurdin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya yakni, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER), selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah dan seorang kontraktor, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.
Nurdin diduga menerima suap Rp2 miliar dari Agung Sucipto melalui perantaraan Edy Rahmat. Uang suap sebesar Rp2 miliar itu diduga terkait keberlanjutan proyek wisata yang akan dikerjakan oleh Agung Sucipto di Bulukumba.
Selain suap dari Agung Sucipto, KPK menduga Nurdin juga menerima uang atau gratifikasi dari kontraktor lainnya. Nurdin diduga menerima gratifikasi dari kontraktor lainnya sebesar Rp3,4 miliar yang berkaitan proyek di Sulsel.
Editor: Ibnu Hariyanto