Periksa 7 Saksi, Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Perum Perikanan Indonesia
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) pada periode 2016-2019. Salah satunya yaitu mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan, dan Pengelolaan Perum Perindo.
"Dari tujuh saksi yang dipanggil semuanya hadir dan sudah diperiksa. Kemudian, tim penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers, Kamis (21/10/2021).
Dia mengatakan, nama mantan Vice President Perdagangan dan Pengelolaan Perum Perindo yang jadi tersangka yaitu Wenny Prihatini. Sementara dua orang lainnya ialah Direktur PT Kemilau Bintang Timur, Lalam Sarlam dan Direktur PT Prima Pangan Madani, Nabil M Basyuni.
Leonard menyebutkan, ketiganya semula diperiksa oleh Kejagung sebagai saksi siang tadi. Dari total tujuh orang yang dipanggil, para tersangka kemudian ditemukan alat bukti yang cukup untuk dijadikan sebagai tersangka.
Soal Dugaan Korupsi LNG Pertamina, Kementerian BUMN Tunggu Temuan KPK dan Kejagung
Ketiganya langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan), tersangka Wenny ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sedangkan tersangka Lalam dan Nabil ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Seluruhnya ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2021," ucapnya.
Kejagung menduga proses perdagangan bermasalah untuk mendapat nilai keuntungan melalui penerbitan medium term notes (MTN) alias hutang jangka menengah yang tak sesuai hukum. Masalah ditemukan pada kontrol transaksi mitra yang lemah sehingga mengindikasikan terjadi kemacetan transaksi.
Keuntungan dari MTN itu meningkat tiap tahunnya secara drastis sejak 2016 hingga 2019. Pemilihan mitra kerja yang tidak hati-hati sehingga perputaran modal perusahaan itu menjadi lambat.
"Sebagian besar menjadi piutang macet sebesar Rp181.196.173.783," ujar dia.
Ratusan juta itu dicairkan dalam dua tahap, yakni pada Agustus 2017 dengan nilai Rp100 miliar dengan return 9 persen dibayar per triwulan dengan jangka waktu pembayaran selama tiga tahun. Proses pembayaran itu jatuh tempo pada Agustus 2020.
Tahap selanjutnya, uang tersebut dicairkan pada Desember 2017 dengan return 9,5 persen dibayar per triwulan. Jangka pembayarannya selama tiga tahun dan jatuh tempo pada Desember 2020. Kemudian, MTN yang diterbitkan pada 2017 senilai Rp200 miliar.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
Kemudian, subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor: Rizal Bomantama