Periksa Harry Sidabukke, KPK Dalami Siapa Saja di Kemensos Terima Uang Korupsi Bansos Covid-19
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka kasus pengadaan bantuan sosial (bansos) dampak penanggulangan wabah virus corona (Covid-19) Harry Van Sidabukke, Jumat (22/1/2021). Dia dicecar seputar pemberian sejumlah uang kepada sejumlah pihak di Kementerian Sosial (Kemensos).
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik juga mendalami upaya Harry ikut serta dalam proyek pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 di Kemensos.
"Didalami keterangannya mengenai adanya pemberian sejumlah uang kepada pihak-pihak tertentu di Kemensos untuk mendapatkan proyek tersebut," ujar Ali Fikri di Jakarta, Jumat (22/1/2021).
Selain Harry, dalam kasus tersebut KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yakni mantan Mensos Juliari Peter Batubara, dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dari unsur swasta.
Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai Rp8,2 miliar.
Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
Editor: Kurnia Illahi