Periksa Mendagri, KPK Konfirmasi Dua Hal soal Suap Izin Meikarta
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo terkait kasus suap izin proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Dalam pemeriksaan itu, Tjahjo dikonfirmasi dua hal.
"Untuk Mendagri pada hari ini diklarifikasi tentang dua hal, pertama beberapa fakta yang sudah muncul di persidangan ketika Bupati Bekasi Neneng menjadi saksi di persidangan di Bandung beberapa waktu yang lalu, itu kami klarifikasi terhadap saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat (25/1/2019).
KPK memeriksa politikus PDI Perjuangan itu dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hassanah Yasin (NHY). "Jadi, apakah benar misalnya dilakukan komunikasi melalui telepon, telepon salah satu dirjen pada saat rapat koordinasi dilakukan beberapa waktu yang lalu," ujarnya.
Kedua, Febri mengungkapkan, KPK mengonfirmasi Tjahjo soal pembahasan-pembahasan bersama Komisi II DPR RI terkait proyek Meikarta tersebut. "Pembahasan-pembahasan bersama Komisi II DPR RI karena ada beberapa rapat yang teridentifikasi pernah membahas terkait dengan proyek Meikarta ini," katanya.

Usai diperiksa, Tjahjo juga mengaku dikonfirmasi KPK soal kesaksian Neneng Hassanah Yasin (NHY) pada persidangan kasus Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung.
"Saya sebagai Mendagri, ditanya terkait dengan kesaksian Ibu Neneng, intinya apa yang saya ketahui, apa yang saya dengar, atau apa yang saya bicarakan dengan bupati, itu saja. Kemudian saya ditanya apakah pernah ketemu? Tidak pernah ketemu," ujarnya.
Tjahjo mengatakan, pernah menelepon Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Soni Sumarsono soal masalah perizinan Meikarta tersebut. "Saya telepon kepada Dirjen saya, sedang ada rapat terus disampaikan bahwa di dalam ruangan Pak Dirjen ada bupati. Hasil rapat sudah selesai, bahwa intinya perizinan itu yang mengeluarkan adalah bupati atas rekomendasi gubernur," katanya.
Selanjutnya, Tjahjo meminta Soni agar dirinya juga berbicara dengan Neneng Hassanah melalui telepon. "Mana Bu Neneng, saya mau bicara jadi kalau sudah beres semua segera bisa diproses, "Baik Pak, sesuai dengan aturan". Ya sudah itu saja," ujar Tjahjo.
Editor: Djibril Muhammad