Perindo DKI Kawal Usulan Ambang Batas Parlemen 1 Persen, Cegah Suara Rakyat Terbuang
JAKARTA, iNews.id - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo DKI Jakarta menegaskan komitmennya mengawal usulan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 1 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang bakal dibahas DPR. Komitmen tersebut sekaligus merespons wacana kenaikan ambang batas parlemen hingga 5 persen dari sebelumnya sebesar 4 persen.
Ketua DPW Partai Perindo DKI Jakarta, Manik Marganamahendra, menegaskan pengawalan usulan ini selaras dengan arahan dan hasil konsolidasi bersama Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR).
Menurut Manik, ambang batas parlemen 1 persen merujuk pada semangat mandat Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa ambang batas 4 persen masuk kategori inkonstitusional.
“Kenapa demikian? Karena ini adalah mandat dari Mahkamah Konstitusi. Di mana Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa bahkan parliamentary threshold 4 persen saja itu inkonstitusional. Kenapa? Karena tidak ada alasan dasar perhitungan ilmiahnya yang kemudian memungkinkan partisipasi publik itu secara bermakna terwakilkan dalam DPR RI,” kata Manik di sela kegiatan Akademi Partai Perindo Jakarta di Kantor DPP Perindo, Jakarta, Sabtu (7/11/2026).
Dia menjelaskan, pengawalan ambang batas 1 persen menjadi langkah penting untuk menjaga suara rakyat agar terkonversi menjadi kursi di parlemen. Jika aturan tersebut disahkan, partai politik non-parlemen memiliki peluang lebih besar menembus Senayan, menciptakan komposisi fraksi yang beragam, serta meminimalkan suara sah pemilih yang terbuang.