Perindo Laporkan Dana Kampanye Rp82 Miliar ke KPU
JAKARTA, iNews.id – Partai Perindo menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (2/1/2018). Dana kampanye partai yang didirikan Hary Tanoesoedibjo (HT) tersebut sebesar Rp82 miliar.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Perindo Muhammad Sopiyan mengatakan, dana kampanye berasal dari sumbangan para calon anggota legislatif dan partai. Dana tersebut telah dialokasikan untuk kebutuhan sosialisasi hingga logistik berupa alat peraga kampanye (APK).
"Yang kita laporkan tadi jumlahnya (sebesar) Rp82 miliar. Itu akumulasi dari caleg dan sumbangan parpol. Dari caleg total Rp62 miliar dan parpol Rp20 miliar," kata Sopiyan, di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (2/1/2018).
Sopiyan mengungkapkan, hingga 1 Januari 2019 Perindo belum menerima sumbangan dari perseorangan, kelompok, maupun badan usaha atau perusahaan. Adapun sumbangan dari partai tak lepas dari kontribusi Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo.
"Untuk sumbangan dari perseorangan, kelompok dan perusahaan belum ada. Lebih banyak dari partai politik yaitu (dari) ketua umum," ujarnya.
Menurutnya, Perindo tidak memasang target khusus untuk menambah jumlah sumbangan dana kampanye. Prinsipnya, siapa pun yang ingin menyumbang perjuangan Perindo tentu partai tidak menolaknya.

"Kita siap menerima saja (sumbangan dana kampanye). Namun dari pihak kelompok, dari luar, secara undang-undang kan dibatasi ya," ujarnya.
Seperti diketahui, KPU menerima LPSDK peserta Pemilu 2019 yang meliputi partai politik serta capres dan cawapres. Menurut Komisioner KPU Hasyim Asyari, peserta Pemilu 2019 tingkat provinsi kabupaten/kota bisa melaporkan sumbangan dana kampanye melalui KPU di daerah.
KPU hanya menerima laporan peserta pemilu tingkat nasional. Berdasarkan ketentuan undang-undang, tidak ada sanksi khusus bagi peserta pemilu yang tidak melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye itu ke KPU.
Editor: Zen Teguh