Perindo Minta Kemnaker Kedepankan Transparansi terkait Pengelolaan Dana JHT
JAKARTA, iNews.id - Sejumlah pekerja mengaku khawatir ihwal keamanan dana jaminan hari tua (JHT) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan hingga nantinya baru bisa diambil saat mereka berusia 56 tahun. Ketua DPP Partai Perindo Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat, Yerry Tawalujan menilai ketakutan itu wajar terjadi.
"Karena yang dicairkan itu dana pekerja, dan sah-sah saja pekerja itu kemudian bertanya serta khawatir nanti bagaimana. Karena sudah ada beberapa contoh kasus uang lenyap dan ini ketakutan valid," tutur Yerry di Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Yerry pun meminta ketakutan yang ada di masyarakat ini harus bisa dijawab dan diselesaikan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan. Dirinya memastikan Partai Perindo akan mengawal proses tersebut.
"Saya kira ini harus dijawab oleh BPJS Ketenagakerjaan, kemenaker. Memang ini harus kita kawal bersama," ucapnya.
Turun tangannya partai berlambang burung garuda itu bukanlah tanpa sebab. Menurut Yerry, hal itu untuk memastikan transparansi dalam setiap kerja-kerja pemerintah.
"Pengawasan bukan hanya dari internal atau DPR, tetapi juga pengawasan dari publik, tentu kami dari Partai Perindo akan berjuang bersama pekerja dan rakyat supaya betul-betul terjadi transparansi dan keadilan dalam isu JHT ini," katanya.
Sebagai informasi, publik baru saja dihebohkan oleh aturan baru Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah soal pencairan JHT untuk para peserta BPJS Ketenagakerjaan. Di mana klaim manfaat JHT baru bisa dicairkan ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah memasuki usia 56 tahun.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Aturan ini sekaligus mengubah ketentuan Permenaker sebelumnya yakni Permenaker Nomor 19 tahun 2015 dan Permenaker Nomor 60 tahun 2015.
Dalam peraturan yang disahkan pada 4 Februari 2022 tersebut, dijelaskan manfaat JHT baru bisa dibayarkan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya dalam tiga kondisi yaitu mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia.
Editor: Rizal Bomantama