Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hari Pahlawan, Sekjen Partai Perindo: Koruptor dan Ambisi Elite Bentuk Penjajah Pembangunan Modern
Advertisement . Scroll to see content

Perindo Minta Usut Tuntas Kasus Santri Gontor Tewas, Kemenag Didorong Terbitkan Regulasi

Rabu, 14 September 2022 - 15:44:00 WIB
Perindo Minta Usut Tuntas Kasus Santri Gontor Tewas, Kemenag Didorong Terbitkan Regulasi
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan, H Abdul Khaliq Ahmad (Foto : Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua DPP Bidang Keagamaan Partai Perindo, Abdul Khaliq Ahmad turut berduka atas meninggalnya santri Pondok Pesantren (Ponpes) Modern Gontor, AM (17),  yang diduga akibat tindak kekerasan seniornya. Ia juga menyesalkan mengapa di lingkungan ponpes malah terjadi kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa.

Khaliq meminta pihak berwenang khususnya polisi mengusut tuntas kasus ini. Hal ini sebagai pembelajaran bagi ponpes lain agar lebih sigap dalam mengawasi keamanan di lingkungannya.

"Partai Perindo menyerukan kepada semua pihak untuk bersikap adil dan proporsional dalam menangani kasus ini dan lebih mengedepankan aspek keberlanjutan dan kesinambungan serta masa depan pendidikan pesantren," kata Khaliq, Rabu (14/9/2022).

"Pengusutan secara hukum terhadap kasus tersebut harus tetap dituntaskan, meskipun pihak pesantren telah menyatakan permohonan maaf," ucapnya.

Ia juga meminta kementerian terkait segera mengeluarkan regulasi yang mengatur tentang keamanan di lingkungan ponpes. Hal itu demi menghindari kejadian serupa terulang dan menghindari ketakutan orang tua untuk mengarahkan anak-anak mereka mengenyam pendidikan di pesantren.

"Kementerian Agama sebagai institusi yang memiliki otoritas untuk melakukan pembinaan terhadap pesantren perlu segera menerbitkan regulasi yang mengatur sistem perlindungan dan pengawasan pendidikan di pondok pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya untuk mencegah dan mengantisipasi tidak terjadinya lagi tindak kekerasan di masa depan," katanya.

Untuk orang tua, Khaliq meminta tetap menjadikan pesantren sebagai salah satu pilihan untuk mendidik putra-putrinya memahami dan menguasai ilmu keagamaan. Selain ilmu agama, di ponpes juga mempelajari ilmu-ilmu umum yang dapat meningkatkan kualitas SDM dan taraf hidup yang lebih baik di masa depan.

"Partai Perindo berpandangan bahwa pesantren pada era sekarang, santri bukan hanya diajarkan tentang materi keagamaan saja, akan tetapi, juga diikuti dengan materi umum seperti keterampilan dan teknologi modern yang telah diterapkan di beberapa pesantren," ujarnya.

Khaliq menjelaskan, fungsi pesantren sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren adalah mengatur mengenai penyelenggaraan fungsi pendidikan, pemberdayaan masyarakat dan fungsi dakwah.

Melalui UU ini, penyelenggaraan pendidikan pesantren diakui dan disamakan sebagai bagian dari penyelenggaran pendidikan nasional di Indonesia, dan memberikan landasan hukum bagi rekognisi terhadap peran Pesantren dalam mendirikan, membangun dan menjaga NKRI, bahkan nilai dan norma, tradisi, profesionalisme pendidik, dan tenaga kependidikan, serta proses dan metodologi penjaminan mutu.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut