Perindo Nilai Sistem Zonasi Hindarkan Konflik saat Kampanye
JAKARTA, iNews.id, – Partai Perindo mengapresiasi penerapan zonasi kampanye akbar dalam Pemilu 2019. Pembagian wilayah tersebut dinilai dapat menghindarkan gesekan di antara para pendukung calon.
Wakil Sekretaris Tim Operasi Pemenangan (TOP) 9 DPP Partai Perindo Abdul Khaliq Ahmad menilai kampanye rapat umum dengan menggunakan sistem zonasi bisa mengantisipasi berbagai potensi kegaduhan maupun kecurangan.
“Sistem zonasi dapat menghindarkan bentrokan antarpendukung paslon capres-cawapres maupun pendukung parpol koalisi paslon yang bersangkutan,” kata caleg DPR Dapil Jawa Barat VIII, dikutip Senin (18/3/2019).
Abdul menyampaikan, dalam pelaksanaan kampanye rapat umum Pemilu 2019 semua pasangan calon dan partai politik wajib mematuhi aturan main yang telah disepakati bersama.
Artinya, setiap peserta pemilu memiliki kewajiban dan tanggungjawab untuk menjaga jalannya pesta demokrasi yang jujur, adil, bersih dan terhindar dari segala bentuk kecurangan.
“Kampanye hanya menyampaikan visi, misi dan program, tidak mempermasalahkan dasar negara dan tidak merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara,” tuturnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengundi zonasi kampanye untuk rapat umum terbuka bagi para peserta Pemilu 2019. Dari 43 provinsi, KPU membagi dalam dua zona yakni A dan B. Para peserta pemilu akan bertukar zonasi setiap dua hari sekali.
"Zona ini akan menjadi zona nasional untuk rapat umum. Kalau rapat yang lain tidak mengikuti zona ini. Kami segera mengirimkan pemberitahuan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota terkait hasil undian ini," kata Ketua KPU Arief Budiman saat memimpin pengundian di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019).
Dari hasil undian, pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin akan mengawali dari Zona B, sedangkan pasangan Prabowo-Sandi Zona A. Kampanye akbar dimulai pada 24 Maret-13 April 2019.
Berikut Zona Kampanye Pemilu 2019:
Zona A:
1. Aceh.
2. Sumatera Utara.
3. Sumatera Barat.
4. Riau.
5. Jambi.
6. Jakarta.
7. Jawa Barat.
8. Jawa Tengah.
9. NTT.
10. Kalimantan Barat.
11. Kalimantan Tengah.
12 Kalimantan Selatan.
13.Sulawesi Utara.
14. Sulawesi Tengah.
15. Sulawesi Selatan.
16. Maluku.
17. Papua.
Zona B:
1.Bengkulu.
2.Lampung.
3.Sumatera Selatan.
4.Bangka Belitung.
5.Kepulauan Riau.
6.Yogyakarta.
7.Jawa Timur.
8.Banten.
9.Bali.
10.Nusa Tenggara Barat.
11.Kalimantan Timur.
12.Kalimantan Utara.
13.Sulawesi Tenggara.
14.Gorontalo.
15.Sulawesi Barat.
16.Maluku Utara.
17.Papua Barat.
Editor: Zen Teguh