Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh terkait Pembebasan Lahan
Advertisement . Scroll to see content

Perindo Tak Keberatan Usul KPK Caleg Terpilih Wajib Setor LHKPN

Kamis, 31 Januari 2019 - 18:58:00 WIB
Perindo Tak Keberatan Usul KPK Caleg Terpilih Wajib Setor LHKPN
Caleg DPR Daerah Pemilihan Jawa Timur V dari Partai Perindo Christophorus Taufik. (Foto: iNews.id/dok).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idPartai Perindo tak berkeberatan dengan usul Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar caleg terpilih pada Pemilu 2019 tidak dilantik sebelum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Penyerahan laporan itu dinilai sebagai bentuk integritas wakil rakyat.

Caleg DPR Daerah Pemilihan Jawa Timur V Christophorus Taufik menuturkan, kewajiban penyerahan LHKPN itu dilakukan demi meningkatkan kesadaran dan integritas anggota DPR dalam melaporkan harta kekayaan mereka.

“Jika pengumuman setelah ada kepastian dari hasil rekap KPU bahwa caleg sudah terpilih dan hanya tinggal dilantik, maka saya setuju jika caleg tersebut membuat LHKPN,” ujar Christoporus, dikutip Kamis (31/1/2019).

Sebaliknya, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Perindo ini tidak setuju apabila seluruh caleg diwajibkan untuk membuat LHKPN. Sebab, caleg yang bersangkutan belum resmi terpilih sebagai penyelenggara negara.

KPK sebelumnya berencana membuat aturan terkait LHKPN bersama KPU. Lembaga antirasuah ini ingin mewajibkan para caleg terpilih di Pemilu 2019 untuk melaporkan LHKPN tujuh hari sebelum dilantik. Usulan itu untuk mendorong agar ada kesadaran penyelenggara negara mengenai LHKPN.

Chris mengingatkan, untuk menerapkan kepatuhan di kalangan penyelenggara negara perlu ada regulasi yang tegas. Soal kewajiban menyerahkan LHKPN bagi caleg terpilih, jika itu diterapkan juga harus disertai alasan ketika mereka tidak melaporkan LKHPN.

“Bisa saja dibuat mekanisme kalau ada caleg terpilih yang tidak menyampaikan laporan, maka wajib buat alasan kenapa tidak membuat, tapi itu terlalu teknis dari sisi kebijakan,” tuturnya.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut