Perindo: Vonis Baiq Nuril Cerminkan Ketidakadilan Hukum
JAKARTA, iNews.id – Kasus pelecehan seksual yang menimpa Baiq Nuril Maknun menarik perhatian masyarakat Indonesia. Berstatus sebagai korban, Baiq Nuril malah dijerat sebagai tersangka dan akhirnya divonis penjara.
Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan DPP Partai Perindo Ratih Gunaevy menilai, kasus yang menimpa mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram itu merupakan bentuk ketidakadilan dalam proses hukum.
“Bagi saya Baiq Nuril adalah korban dan dia bukan pelaku kejahatan. Apa yang terjadi pada Baiq Nuril adalah ketidakadilan dalam proses hukum kita,” kata Ratih di Jakarta, Kamis (22/11/2018).
Ratih mengapresiasi keputusan Kejaksaan Agung untuk menunda eksekusi Nuril menyusul gelombang protes dari masyarakat. Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Nuril dianggap mencederai rasa keadilan.
“Saya berharap nantinya akan ada keputusan yang seadil-adilnya bagi Baiq Nuril dan hukuman yang tepat bagi pelaku sesungguhnya,” katanya.
Caleg DPR Dapil Jawa Tengah VII ini mengingatkan, kasus pelecehan seksual terhadap kaum perempuan kerap kali terjadi terutama di dunia pendidikan Indonesia. Namun, hanya segelintir kaum perempuan yang berani melaporkan tindak pelecehan tersebut.
Baiq Nuril Maknun. (Foto: iNews/Awaludin).
“Banyak perempuan-perempuan yang mungkin menjadi korban (kekerasan seksual) juga, umumnya mereka masih takut karena melaporkan adalah hal yang tabu bagi mereka,” katanya.
Hal ini juga yang mendorongnya untuk mengambil sikap dengan berupaya memperjuangkan keadilan bagi kaum perempuan melalui kursi legislatif.
“Pengadilan seharusnya bisa memberikan rasa keadilan, bukan membuat perempuan menjadi korban untuk kedua kalinya. Ini juga yang membuat saya semakin memantapkan diri untuk bisa berjuang dan berbuat bayak untuk keadilan kaum perempuan. Insyaallah,” kata dia.
Dalam putusannya pada 26 September 2018, MA memvonis Baiq Nuril dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Pegawai Tata Usaha SMAN 7 Mataram itu dinilai telah menyebarkan percakapan asusila Kepala SMA Negeri 7 Mataram, Muslim. Nuril dinyatakan bersalah karena telah melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 1.
Editor: Zen Teguh