Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gelar Perkara Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kompolnas Turun Tangan
Advertisement . Scroll to see content

Peringatan kepada Klub Moge: Jangan Merasa Eksklusif di Jalan Raya

Senin, 02 November 2020 - 04:27:00 WIB
Peringatan kepada Klub Moge: Jangan Merasa Eksklusif di Jalan Raya
Motor gede milik pelaku pengeroyokan anggota Kodim 0304/Agam ditahan di Mapolres Bukittinggi, Jumat (30/10/2020). (iNews.id/Wahyu Sikumbang)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Para anggota klub moge alias motor gede diminta untuk tidak merasa eksklusif ketika berada di jalan raya. Para pengendara moge harus memiliki etika saat berkendara.

Peringatan itu disampaikan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Pudji Hartanto, menyusul peristiwa pengeroyokan terhadap dua prajurit TNI oleh gerombolan klub motor Harley Owners Group (HOG) Siliwangi Bandung Chapter di Bukittingi, Sumbar, beberapa waktu lalu. Setidaknya, empat orang sudah ditetapkan dalam peristiwa tersebut.

Pudji berharap kejadian tersebut tidak terulang kembali. Dia pun meminta bagi klub motor gede (moge) ataupun sejenis saat melakukan touring harus tetap berdispilin berlalu lintas.

“Untuk klub motor besar dan sejenisnya, melakukan perjalanan jauh dan butuh pengawalan petugas atau tanpa pengawalan petugas harus displin berlalu lintas,” kata Pudji dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin (2/11/2020).

Dispilin berlalu lintas yang dia maksud yaitu tetap mengikuti peraturan yang ada. Mulai dari berhenti saat lampu merah ataupun lainnya. Kemudian, meurut Pudji, aksi konvoi moge telah diatur dalam Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Di situ disebutkan, konvoi kendaraan masuk bagian dari pengguna jalan yang mendapat hak utama untuk didahulukan menurut pertimbangan anggota Polri.

“Kemudian, di Pasal 135 disebutkan bahwa untuk kepentingan Pasal 134 konvoi harus dikawal anggota Polri, gunakan lampu isyarat, rambu-rambu tidak berlaku untuk kendaraan bermotor yang dapat hak utama, dan kepolisian wajib mengamankan,” ujar mantan kepala Korlantas Polri itu.

Pudji mengingatkan, pengendara moge harus mematuhi batas kecepatan dan mempunyai etika saat berkendara. “Hargai pemakai jalan lain, jangan merasa sebagai kelompok yang eksklusif. Tidak menggunakan sirine atau strobo,” tuturnya.

Dua prajurit TNI menjadi korban pengeroyokan oleh gerombolan pengguna moge di Jalan Prof Dr Hamka, depan sebuah toko pakaian di Simpang Tarok, Kota Bukittinggi, Jumat (30/10/2020) sore. Dua tentara itu masing-masing bernama Serda Mistari dan Serda Muhammad Yusuf.

Akibat kejadian tersebut, Serda Mistari mengalami pecah bibir bagian atas, sedangkan Serda Yusuf mengalami memar pada kepala belakang. Sejauh ini, Polres Bukittinggi sudah menetapkan empat tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap dua anggota TNI Kodim 0304/Agam itu.

Keempat tersangka itu adalah BS (18), MS (49), HS alias A (48), dan JAD alias D (26). Mereka kini berada dalam penahanan polisi.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut