Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dick Cheney Mantan Wapres Amerika Serikat Meninggal di Usia 84 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Peristiwa Sejarah Hari Ini 18 Agustus: UUD 1945 Disahkan hingga Bencana Paling Mematikan Abad Ke-20

Jumat, 18 Agustus 2023 - 17:21:00 WIB
Peristiwa Sejarah Hari Ini 18 Agustus: UUD 1945 Disahkan hingga Bencana Paling Mematikan Abad Ke-20
Peristiwa sejarah hari ini 18 Agustus, salah satunya pengesahan UUD 1945 (Foto: Arsip Nasional)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ada beberapa peristiwa sejarah hari ini 18 Agustus dari dalam maupun luar negeri. Di Indonesia, 18 Agustus merupakan tanggal pengesahan UUD 1945.

Sementara itu di mancanegara, bencana alam terburuk atau paling mematikan di abad ke-20 terjadi di China, merenggut jutaan nyawa manusia. 

Berikut peristiwa sejarah hari ini 18 Agustus:

1. 18 Agustus 1945: UUD 1945 Disahkan

Undang-Undang Dasar 1945 disahkan sebagai konstitusi negara pada 18 Agustus 1945. Hal tersebut terjadi pada sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbi Inkai. 

PPKI juga menetapkan Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai presiden dan wakil presiden pertama Republik Indonesia. UUD 1945 dirancang mulai 29 Mei hingga 16 Juni 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang diketuai Soekarno. 

2. 18 Agustus 1931: Banjir Sungai Yangtze, China

Banjir yang terjadi di Sungai Yangtze, China, mencapai puncaknya pada 18 Agustus 1931. Daerah aliran sungai menerima curah hujan di atas rata-rata sejak April. Pada awal Agustus, air semakin naik membuat 500.000 orang terpaksa meninggalkan rumah. 

Selain itu sawah-sawah terendam menyebabkan gagal panen. 

Banjir itu menewaskan 3,7 juta orang, baik karena dampak langsung maupun tidak langsung. Kebanyakan korban tewas karena kelaparan. Bencana alam ini disebut yang terburuk di abad ke-20. 

3. 18 Agustus 1920: Ratifikasi Amandemen ke-19 Konstitusi Amerika Serikat

Negara Bagian Tennessee meratifikasi Amandemen ke-19 Konstitusi Amerika Serikat pada 18 Agustus 1920. Hal ini mengakhiri perjuangan selama puluhan tahun untuk mengamandemen UU tersebut. 

Dengan demikian, hak perempuan untuk memilih dalam pemilu dijamin oleh Konstitusi. Sayangnya, hak tersebut tidak langsung dipraktikkan oleh perempuan kulit hitam. Butuh lebih dari 40 tahun bagi semua perempuan, kulit putih maupun berwarna, untuk mencapai kesetaraan dalam hak memilih. 

Listrik Padam di Jawa dan Bali...

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut