JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terpidana kasus cassie Bank Bali Djoko Tjandra, Senin (18/1/2021). Agenda sidang, yaitu pembacaan vonis terhadap terdakwa mantan politikus Partai Nasdem Andi Irfan Jaya.
Kuasa hukum Andi Irfan Jaya, Andi Syafrani mengatakan dalam persidangan kali ini terdakwa tidak diperkenankan untuk hadir langsung di persidangan. Pertimbangannya karena protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona (Covid-19).
"Info dari hakim kemarin begitu. Protokol KPK, tahanan saat ini engga boleh hadir langsung, tapi daring," ujar Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (18/1/2021).
Editor : Kurnia Illahi