Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger! Nikita Mirzani Murka Vonis Diperberat Jadi 6 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Perkara Suap Fatwa MA, Hakim Pengadilan Tipikor Bacakan Vonis Andi Irfan Jaya

Senin, 18 Januari 2021 - 11:26:00 WIB
Perkara Suap Fatwa MA, Hakim Pengadilan Tipikor Bacakan Vonis Andi Irfan Jaya
Terdakwa kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terpidana kasus cassie Bank Bali Djoko Tjandra, Senin (18/1/2021). Agenda sidang, yaitu pembacaan vonis terhadap terdakwa mantan politikus Partai Nasdem Andi Irfan Jaya.

Kuasa hukum Andi Irfan Jaya, Andi Syafrani mengatakan dalam persidangan kali ini terdakwa tidak diperkenankan untuk hadir langsung di persidangan. Pertimbangannya karena protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona (Covid-19). 

"Info dari hakim kemarin begitu.  Protokol KPK, tahanan saat ini engga boleh hadir langsung, tapi daring," ujar Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (18/1/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut