Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gibran Ajak Lulusan Perguruan Tinggi asal Papua Pulang, Janjikan Pekerjaan
Advertisement . Scroll to see content

Perlu Keadilan Ekosistem Pendidikan Tinggi

Selasa, 14 April 2026 - 16:23:00 WIB
Perlu Keadilan Ekosistem Pendidikan Tinggi
Rektor Universitas Paramadina Prof. Didik J Rachbini, Ph.D. (Foto: Dok Pribadi)
Advertisement . Scroll to see content

Prof. Didik J Rachbini, Ph.D.
Rektor Universitas Paramadina

KEADILAN dalam ekosistem pendidikan tinggi harus dijaga, di mana peran negara (Perguruan Tinggi Negeri/PTN) dan masyarakat (Perguruan Tinggi Swasta/PTS) ditempatkan sebagai satu kesatuan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. PTN yang menerima mahasiswa dalam jumlah besar di luar batas kewajaran berpotensi merusak ekosistem tersebut.

Minimnya peran negara dalam pengaturan justru mendorong PTN dan PTS bersaing secara liberal, bahkan saling mematikan (cut-throat competition). Terlalu berlebihan jika PTN terus memacu penerimaan mahasiswa di luar batas wajar. Praktik seperti ini dapat menggeser peran masyarakat, dalam hal ini PTS.

Negara, dalam hal ini Menteri Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi serta DPR, harus berperan menjaga keseimbangan ekosistem tersebut. Tanpa pengawasan negara, PTN berpotensi bertindak semena-mena dan merusak peran masyarakat yang telah lama hadir, bahkan sejak sebelum kemerdekaan, seperti UII, NU, dan Muhammadiyah. Ekspansi jumlah mahasiswa PTN tanpa kontrol berisiko menciptakan ketimpangan struktural terhadap PTS, menekan keberlangsungan, dan melemahkan kontribusi masyarakat. Karena itu, pembatasan jumlah mahasiswa PTN diperlukan untuk menciptakan keadilan dalam ekosistem pendidikan tinggi nasional. Peran negara dan partisipasi masyarakat harus tetap berjalan seimbang.

Sejauh ini, Kemendikti mulai membagi dana riset secara lebih adil antara PTN dan PTS. Kebijakan ini patut diapresiasi. Namun, mengingat PTN telah lama mendominasi dana pendidikan negara, peluang penghimpunan dana dari masyarakat sebaiknya lebih diberikan kepada PTS. Selama ini, PTN sebagai lembaga negara juga menghimpun dana masyarakat di luar mekanisme APBN. Hal tersebut perlu dipertanggungjawabkan, dan DPR sebaiknya meminta BPK melakukan audit investigasi secara khusus.

Jika PTN juga menghimpun dana dari masyarakat, maka dana APBN seharusnya dibagi lebih proporsional antara PTN dan PTS untuk berbagai kebutuhan, seperti gaji dosen, gedung, perkuliahan, penelitian, laboratorium, dan pengabdian kepada masyarakat. Sebaliknya, jika PTS menerima dana APBN, maka harus terbuka untuk diaudit pemerintah karena merupakan dana publik. Ke depan, diperlukan audit investigasi terhadap PTN yang menghimpun dana masyarakat di luar APBN, khususnya dari mahasiswa.

PTN telah menikmati anggaran negara selama lebih dari setengah abad dan memiliki keunggulan struktural secara historis. Jika PTN melipatgandakan sumber pendanaan, baik dari negara maupun masyarakat, dengan menerima mahasiswa tanpa batas, maka peran organisasi masyarakat seperti NU, Muhammadiyah, dan lainnya berpotensi tergeser. Tanpa pembatasan, PTN dapat memonopoli peran dan menyerap hampir seluruh calon mahasiswa, termasuk yang terbaik.

Negara juga wajib melindungi dan mendorong peran masyarakat dalam pendidikan tinggi. Hal ini dapat dilakukan dengan menjaga keberlangsungan PTS yang juga melayani publik. Peran organisasi masyarakat dalam pendidikan tinggi sangat besar dan masih perlu terus dikembangkan serta didukung pertumbuhannya, terutama karena menjangkau daerah dan kelompok menengah ke bawah. Jika PTN terus berekspansi tanpa batas, maka peran PTS akan semakin berkurang dan perlahan menghilang akibat kekurangan mahasiswa.

Pembatasan jumlah mahasiswa PTN juga bertujuan jangka panjang, yaitu menciptakan diferensiasi peran. PTN, dengan keunggulan historis dan reputasinya, perlu diarahkan pada pengembangan kualitas pendidikan dan riset bertaraf global. Negara harus mendorong PTN menjadi pusat riset unggulan (center of excellence) dan menjalankan program strategis nasional. 

Sebaliknya, PTS berperan memperluas partisipasi pendidikan tinggi di daerah. PTS dapat lebih fleksibel dalam inovasi di tingkat lokal, menggarap niche market, serta mengembangkan pendidikan vokasi hingga pelosok dengan dukungan dana negara. Dengan demikian, ekosistem menjadi sehat karena masing-masing memiliki peran yang berbeda dan tidak saling berebut ruang yang sama.

Pembatasan mahasiswa PTN bukan untuk membatasi akses, melainkan untuk memastikan keadilan, kualitas, dan keberlangsungan seluruh ekosistem pendidikan tinggi, baik PTN maupun PTS. Kebijakan yang diperlukan adalah transparansi serta pembatasan kuota PTN agar tetap memberi ruang bagi peran masyarakat melalui PTS.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut