Pernah Dipecat Jokowi, Arya Wedakarna Berpotensi Duduki Kursi DPD Lagi
JAKARTA, iNews.id - Arya Wedakarna kembali berpotensi untuk duduk sebagai anggota DPD pada periode 2024-2029. Hal itu berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali.
Dalam rekapitulasi itu, Arya mendapatkan sebanyak 378.300 suara. Suara itu terbilang tinggi, pasalnya ia hanya kalah dari sosok Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra dengan perolehan suara 494.698 suara, seperti dilihat iNews.id, Senin (11/3/2024).
Sementara di posisi ketiga dengan perolehan suara sebanyak 377.152 deitempati oleh Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik. Kemudian di posisi keempat ada I Komang Merta Jiwa dengan perolehan suara 363.440.
Sebagai informasi anggota DPD yang berhak mendapatkan kursi merupakan mereka yang menduduki empat kursi teratas pada Pemilihan Umum. Dengan demikian, maka Arya, seorang senator yang beberapa waktu silam sempat dipecat Presiden Joko Widodo (Jokowi) gegara kasus dugaan SARA berpotensi untuk kembali duduk di kursi Senayan.
Sebelumnya, Arya sempat mengeluarkan pernyataan kontroversial yang dianggap merendahkan jilbab beberapa waktu lalu. Akibatnya, dia kemudian diberikan rekomendasi pemecatan oleh Badan Kehormatan DPD.
Presiden Jokowi selanjutnya menerbitkan aturan mengenai pemecatan dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Kamis, 22 Februari 2024.
"Pada tanggal 22 Februari 2024, presiden telah menandatangani Keppres tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Dr. Shri. l.G.N. Arya Wedakarna MWS, S.E. (M.TRU)., M.Si., sebagai Anggota DPD Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dari daerah pemilihan Provinsi Bali dan sebagai Anggota MPR Masa Jabatan Tahun 2019-2024," kata Ari dalam keterangannya, Kamis (29/2/2024).
Editor: Muhammad Fida Ul Haq