Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger! Pemenang Eurovision Nemo Kembalikan Trofi gegara Israel Join Kompetisi
Advertisement . Scroll to see content

Pernah Sebut Perempuan Bisa Hamil di Kolam Renang, Sitti Hikmawaty Dipecat Jokowi

Senin, 27 April 2020 - 11:16:00 WIB
Pernah Sebut Perempuan Bisa Hamil di Kolam Renang, Sitti Hikmawaty Dipecat Jokowi
Presiden Joko Widodo (Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian tidak dengan hormat anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty. Pemberhentian ditetapkan secara tidak terhormat.

Pemberhentian atau pemecatan terhadap yang bersangkutan didasarkan pada surat Ketua KPAI Nomor: 475/5/KPAI/03/2020 dan surat Menteri PPPA nomor: R-01/MPPPA/Rokum/HK.06/04/2020. 

Isi surat tersebut mengusulkan pemberhentian tidak dengan hormat yang bersangkutan berdasarkan keputusan Dewan Etik KPAI.

"Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022," demikian isi klausul pertama Keppres Nomor 43/P Tahun 2020 sebagaimana dikutip Okezone, Senin (27/4/2020).

Adapun klausul kedua Keppres tersebut mengamanatkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melaksanakan Keputusan Presiden ini lebih lanjut. Keppres Nomor 43/P Tahun 2020 ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 24 April 2020.

Sebelumnya, anggota KPAI Sitti Hikmawatty melontarkan pernyataan kontroversial tentang indikasi kehamilan pada perempuan yang sedang berenang di kolam renang. Hal itu bisa terjadi bila ada sperma yang masuk dan bertemu sel telur.

Setelah pernyataannya menuai kontroversi, Sitti meminta maaf karena menyadari pernyataannya tidak tepat.

Dewan Etik KPAI menyatakan, yang bersangkutan melanggar etik terkait pernyataannya soal indikasi kehamilan perempuan jika berenang bersama pria.

Dewan Etik KPAI merekomendasikan Sitti mengundurkan diri dari secara sukarela dari jabatannya. Atau KPAI mengusulkan kepada Presiden Jokowi untuk memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat dari jabatannya.

Sitti merasa tak berkesempatan untuk membela diri saat menghadapi sidang etik di KPAI. Dia menganggap kesalahan ucapannya itu dijadikan komoditas oleh pihak tertentu.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut