Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Foto Pernikahan Habib Bahar bin Smith dengan Helwa Bachmid, Ini Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

Pernikahan yang Sah Menurut Islam, Ini Hukum, Rukun dan Syaratnya

Minggu, 30 Oktober 2022 - 10:43:00 WIB
Pernikahan yang Sah Menurut Islam, Ini Hukum, Rukun dan Syaratnya
pernikahan yang sah menurut Islam (Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pernikahan yang sah menurut Islam diatur dalam beberapa hal. Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan dan diridhai Allah.

Pernikahan merupakan syariat yang telah ditetapkan oleh Allah agar hubungan suami istri menjadi sah dan tidak dianggap zina. Dalam ajaran Islam perzinahan merupakan perbuatan yang termasuk dosa besar.

Sah tidaknya prosesi pernikahan sesuai dengan ketentuan ajaran Islam yang menentukan halal tidaknya hubungan suami istri. Lantas, pernikahan yang sah itu seperti apa?

Hukum Pernikahan yang Sah Menurut Islam

Adanya hukum perkawinan yang menentukan apakah pernikahan tersebut sah menurut Islam, sebagai berikut :

  • 1.Jaiz atau Mubah
    Pernikahan hukum asalnya adalah mubah (boleh). Pada prinsipnya, setiap manusia yang telah memiliki persyaratan untuk menikah, dibolehkan untuk menikahi seseorang yang menjadi pilihannya.
  • 2.Sunnah
    Pernikahan hukumnya sunnah adalah bagi mereka yang telah mampu dan berkeinginan untuk menikah dan seandainya tidak menikah tidak khawatir berbuat zina. Pernikahan yang dilakukan mendapat pahala dari Allah.

Hal ini didasari oleh semua ahli hadis dari Abu Hurairah, yaitu

“Hai para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mampu serta berkeinginan untuk menikah, hendaklah dia menikah. Karena sesungguhnya pernikahan itu dapat menundukan pandangan mata terhadap orang yang tidak halal dilihat dan akan memeliharanya dari golongan syahwat. Dan barangsiapa yang tidak mampu menikah, hendaklah dia berpuasa. Karena dengan puasa hawa nafsunya terhadap perempuan akan berkurang.”

  • 3.Wajib
    Pernikahan yang wajib dilakukan seseorang yang sudah memiliki kemampuan baik secara materi maupun mental dan seandainya tidak segera menikah, dikhawatirkan berbuat zina.
  • 4.Makruh
    Pernikahan menjadi makruh hukumnya apabila dilakukan oleh orang-orang yang belum mampu melangsungkan pernikahan. Kepada mereka dianjurkan untuk berpuasa.
  • 5.Haram
    Pernikahan menjadi haram hukumnya, apabila dilakukan oleh seseorang yang bertujuan tidak baik dalam pernikahan, misalnya untuk menyakiti hati seseorang.

Syarat untuk Nikah Sah? Ini 5 Rukan Nikah

Setelah mengetahui pernikahan yang sah menurut Islam, pelajari juga syarat dan rukunnya. Pernikahan dianggap sah apabila rukun nikah dan syarat sah nikah menurut Al-Quran telah terpenuhi. Rukun nikah di antaranya adalah sebagai berikut :

  • 1.Calon suami
    Adapun syarat untuk calon suami seperti :
    >Muslim
    >Merdeka
    >Berakal
    >Benar-benar laki-laki
    >Adil
    >Tidak beristri empat
    >Tidak memiliki hubungan mahram dengan calon istri
    >Tidak sedang berihram haji atau umrah
  • 2.Calon istri
    Syarat untuk calon istri adalah :
    >Muslimah
    >Benar-benar perempuan
    >Telah mendapatkan izin dari walinya
    >Tidak bersuami atau tidak dalam masa iddah
    >Tidak memiliki hubungan mahram dengan calon suami
    >Tidak sedang berihram haji atau umrah
  • 3.Sighat (Ijab dan Qabul)
    Ijab qabul dilakukan dengan syarat :
    >Lafal ijab dan qabul harus lafal nikah atau tazwij
    >Lafal ijab dan qabul bukan kata-kata kinayah (kiasan)
    >Lafal ijab qabul tidak dikaitkan dengan suatu syarat tertentu, seperti : “Aku nikahkan engkau dengan anakku dengan syarat engkau segera membangun rumah ….”
    >Lafal ijab qabul harus terjadi pada satu majelis. Yang artinya lafal qabul harus segera diucapkan setelah ijab.

  • 4.Wali calon pengantin perempuan
    Syarat untuk menjadi wali dari calon pengantin perempuan adalah :
    >Muslim
    >Berakal
    >Tidak fasik
    >Laki-laki
    >Memiliki hak untuk menjadi wali
  • 5.Dua orang saksi, dengan syarat sebagai berikut :
    >Muslim
    >Baligh
    >Berakal
    >Merdeka
    >Laki-laki
    >Adil
    >Pendengaran dan penglihatan sempurna
    >Memahami bahasa yang diucapkan dalam ijab qabul
    >Tidak sedang menjalankan ihram haji atau umrah

Itulah hukum, syarat dan rukun yang menentukan pernikahan yang sah menurut Islam.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut