Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : HUT ke-36, MNC Group Beri Pelatihan 36 Pegiat UMKM agar Mampu Bersaing di Era Digital
Advertisement . Scroll to see content

Pernyataan Sikap ATVSI soal Seleksi Penyelenggara Multipleksing Televisi Digital di 22 Provinsi

Jumat, 30 April 2021 - 13:33:00 WIB
Pernyataan Sikap ATVSI soal Seleksi Penyelenggara Multipleksing Televisi Digital di 22 Provinsi
Ketua Umum Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Syafril Nasution. (Foto: Okezone).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Televisi Swasta Indonesia mendukung proses migrasi digital dan pelaksanaan analog switch off (ASO) sesuai jadwal yang ditetapkan dalam UU Cipta Kerja. Namun pelaksanaan digitalisasi dan ASO tersebut harus dapat menjamin keberlangsungan usaha dalam LPS eksisting.

Namun ATVSI menyayangkan pelaksanaan seleksi penyelenggara multipleksing di 22 provinsi Indonesia yang mengabaikan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021, khususnya Pasal 78 ayat 10 dan 11. Ketentuan tersebut mensyaratkan pemenang seleksi haruslah Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang sudah menjadi penyelenggara Mux dan telah melakukan investasi infrastruktur penyiaran. Ketentuan ini merupakan pengejawantahan dari UU Cipta Kerja yang memberikan jaminan agar investasi infrastruktur dan SDM tidak mubazir.

“Sehingga saat terjadi ASO (analog switch off), yang menjadi penyelenggara multipleksing adalah pihak-pihak yang benar-benar qualified dari segi pengalaman dalam mengoperasikan mux maupun membangun infrastruktur digital,” kata Ketua Umum ATVSI Syafril Nasution dalam siaran pers, Jumat (30/4/2021).

Dia menjelaskan, dalam proses pembukaan dokumen seleksi multipleksing telah ditemukan fakta bahwa salah satu peserta seleksi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Kepmen Kominfo Nomor 88 Tahun 2021 (Kepmen 88/21) dan Dokumen Seleksi tentang Seleksi Lembaga Penyiaran Swasta sebagai Penyelenggara Multipleksing Siara Televisi Digital Terestrial Tahun 2021 tertanggal 9 Maret 2021 (Dokumen Seleksi), dan oleh karenanya harus dinyatakan gugur tetapi ternyata menjadi pemenang seleksi.

Berdasarkan butir 6.8.4 Lampiran II Kepmen 88/2021, Tim Seleksi menyusun berita acara hasil seleksi berdasarkan hasil evaluasi teknis yang memuat daftar urut peringkat hasil seleksi untuk setiap wilayah layanan di setiap provinsi dan diurutkan dari nilai seleksi tertinggi ke nilai seleksi terendah. 

Dalam pengumuman pemenang seleksi tanggal 26 April 2021, Tim Seleksi tidak mengumumkan hasil peringkat seleksi sesuai butir 6.9 Lampiran Kepmen 88/2021 dan skoring masing-masing peserta seleksi tersebut.

Di samping itu, pengalokasian frekuensi dan jumlah mux yang ditenderkan dan dikompetisikan dalam proses Seleksi berdasarkan Kepmen 88/2021 dan Dokumen Seleksi tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Frekuensi Radio Untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran Digital Terestrial pada Pita Frekuensi Radio UHF (PM 6/2019), di mana berdasarkan PM 6/2019 rata-rata di setiap provinsi akan dialokasikan 6 Mux.

ATVSI, kata dia, telah menyampaikan surat Nomor 017/ATVSI/K-S/III.2021 tanggal 25 Maret 2021, agar jumlah Mux yang ditenderkan dan diperebutkan dalam Kepmen 88/2021 disesuaikan dengan jumlah alokasi frekuensi yang ditetapkan dalam PM 6/2019,” ujarnya.

Dengan telah diumumkannya pemenang Mux di 22 provinsi tanggal 26 April 2021, Kemkominfo tidak memperhatikan investasi yang telah dilakukan oleh LPS eksisting anggota ATVSI, seperti tanah, bangunan, tenaga kerja, tower dan sebagainya di suatu daerah, sehingga tidak ada jaminan kelangsungan dan kontinuitas pekerjaan para karyawan LPS yang ada di daerah.

“ATVSI mengusulkan kembali kepada Kemenkominfo untuk mengalokasikan jumlah Mux pada 22 provinsi dimaksud disesuaikan dengan PM 6/2019, sebagai solusi perlindungan investasi yang telah dilakukan oleh LPS eksisting anggota ATVSI,” ujarnya.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut