Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Abdul Wahid Tersangka KPK, SF Hariyanto Ditunjuk Jadi Plt Gubernur Riau
Advertisement . Scroll to see content

Perpanjang Lagi PPKM Mikro, Ini Alasan Pemerintah

Jumat, 05 Maret 2021 - 15:20:00 WIB
Perpanjang Lagi PPKM Mikro, Ini Alasan Pemerintah
PPKM mikro kembali diperpanjang untuk terus menekan kasus covid-19. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro hingga 22 Maret 2021. Hal itu diatur dalam Instruksi Mendagri No 5/2021.

Perpanjangan akan dimulai pada tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan 22 Maret 2021. Direktur Jenderal  (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal mengatakan perpanjangan ini bertujuan untuk terus menekan kasus covid-19 di Indonesia.

“Alasannya karena untuk menekan angka covid-19. Tak ada alasan lainnya,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Jumat (5/3/2021).

Dia mengatakan sebenarnya pemberlakukan PPKM selama ini telah berhasil menekan kasus harian. Oleh sebab itu menurutnya akan lebih baik diteruskan.

“Total menekan rata-rata kasus positif harian lebih dari 50 persen. Besar kemajuan sehingga perlu diteruskan sehingga menekan sampai titik terendah,” tuturnya.

Seperti diketahui jika diperpanjang maka ini merupakan PPKM mikro tahap ketiga. Di mana pada tahap pertama dilaksanakan pada tanggal 9 sampai 22 Februari 2021. Kemudian tahap kedua tanggal 23 Februari hingga 8 Maret 2021.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut