Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jokowi Ungkap Alasan Pilih Lampung Jadi Titik Awal Safari Politik
Advertisement . Scroll to see content

Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme Terorisme Terbit, Ini Sikap Muhammadiyah

Minggu, 24 Januari 2021 - 08:02:00 WIB
Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme Terorisme Terbit, Ini Sikap Muhammadiyah
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu"ti. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Tahun 2020-2024. Perpres itu menimbulkan pro dan kontra. 

Menanggapi hal ini, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan jika ekstrimisme dan terorisme adalah masalah global yang tidak ada satu negara pun yang tertebas darinya. “Di Indonesia sendiri jumlah ekstremisme cenderung meningkat namun secara kuantitas persentasenya rendah,”  katanya dikutip MNC Portal Indonesia dari laman muhammadiyah.or.id, Minggu (24/1/2021).  

Mu’ti juga mengatakan jika di Indonesia sendiri mayoritas penduduk terdiri dari kelompok moderat yang mendukung pancasila. Bahkan, hubungan antar umat terjalin dengan baik. 

Sebagaimana data dari Riset balitbang Kemenag dan PPIM UIN Jakarta yang menunjukkan justru hubungan antar umat beragama lebih baik daripada intern agama.

“Sehingga muncul banyak pertanyaan tentang urgensi Perpres No. 7 tahun 2020 ini tentang RAN PE,” kata Mu’ti.

Mu’ti juga mengkritisi juga  Perpres yang berlaku ini seakan dimaksudkan melindungi pejabat dan masyarakat bukan untuk menentramkan masyarakat. “Yang menjadi pertanyaan apakah dengan adanya Perpres ini masyarakat bisa terjamin dan terlindungi? Lalu setelah tahun 2024 apa yang akan terjadi? Jika perpres ini memang dirasa genting,” katanya.

Mu’ti juga mengkhawatirkan dengan adanya pembatasan kebebasan berkeyakinan. Karena dalam pasal 1 ayat 2 Perpres No. 7 tahun 2021 disebutkan, ekstremisme berbasis kebebasan yang mengarah pada terorisme adalah keyakinan dan atau tindakan yang menggunakan cara-cara kekerasan atau ancaman kekerasan ekstrim dengan mendukung atau melakukan terorisme.

“Dilihat dari sisi akademik dan pelaksanaan, definisi tersebut menjadi permasalahan. Kata keyakinan diartikan dengan dimensi dalam dari perbuatan manusia. Keyakinan adalah sesuatu yang tidak tampak. Sebagian saja dan tindakan seseorang dilandasi keyakinan. Tetapi tidak semua keyakinan itu diekspresikan dengan sikap dan perbuatan. Ada kalanya perbuatan tidak sejalan dengan keyakinan,” kata Mu’ti.

Mu’ti menyebut dalam mengatasi ekstrimisme tidak seharusnya diatasi dengan cara-cara yang ekstrim dan pendekatan pre-emptive.

Mu’ti mengimbau agar dilakukan dengan cara-cara persuasif, humanis, dan edukatif. “Tentunya juga dengan penegakan hukum dan peniadaan faktor eksternal non keyakinan, seperti ketidakadilan sosial, hukum dan politik yang tidak bisa diabaikan,” katanya. 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut