Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi XI DPR Harap Sosok Pengganti Perry Warjiyo Mampu Jaga Independensi Bank Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Perry Warjiyo Mundur, Ini Tahapan Pergantian Gubernur BI

Senin, 27 Juli 2026 - 13:31:00 WIB
Perry Warjiyo Mundur, Ini Tahapan Pergantian Gubernur BI
Sesuai UU BI, penggantinya harus melalui tahapan mulai dari usulan Presiden, uji kelayakan di DPR, hingga pelantikan setelah memperoleh persetujuan parlemen. (Foto: Tim Grafis iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) memicu perhatian publik terhadap mekanisme pergantian pimpinan bank sentral. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Bank Indonesia, pengangkatan gubernur baru harus melalui sejumlah tahapan, mulai dari pengusulan calon oleh Presiden hingga mendapat persetujuan DPR sebelum resmi dilantik.

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur BI, Destry Damayanti menegaskan, seluruh proses pergantian Gubernur BI akan dilakukan secara ketat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penegasan ini untuk merespons terkait tahapan transisi kepemimpinan di bank sentral usai pengunduran diri Perry Warjiyo.

Destry menegaskan, mekanisme seleksi dan penunjukan Gubernur BI yang baru merujuk pada regulasi utama dalam Undang-Undang Bank Indonesia, khususnya Pasal 40 dan Pasal 42.

“Terkait dengan bagaimana proses tindak lanjut berikutnya. Maka kami mengikuti aturan dan undang-undang yang berlaku, dimana kami menggunakan Pasal 40, dimana di situ berisi terkait dengan persyaratan sebagai anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia,” ujar Destry dalam konferensi pers, Senin (27/6/2026).

Destry menambahkan, saat ini tata kelola kepemimpinan BI dijalankan oleh pejabat gubernur sementara sampai seluruh proses administratif dan persetujuan politik di DPR rampung untuk menetapkan pemimpin BI yang baru. 

“Kemudian Pasal 42 adalah mekanisme berikutnya, dimana calon anggota Dewan Gubernur tersebut akan diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR,” tuturnya.

Tahapan Pemilihan Gubernur Bank Indonesia

Proses pemilihan Gubernur Bank Indonesia (BI) diatur secara khusus dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2004. Mekanisme ini memastikan pergantian pimpinan bank sentral berlangsung sesuai aturan dan tetap menjaga independensi BI.

Tahapan pertama dimulai dari pemenuhan persyaratan calon anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia. Berdasarkan Pasal 40 UU BI, calon harus merupakan warga negara Indonesia, memiliki integritas serta akhlak dan moral yang baik, serta mempunyai keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum.

Setelah memenuhi persyaratan, Presiden mengusulkan nama calon Gubernur BI kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam proses ini, DPR memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Komisi XI DPR.

Pada tahap tersebut, calon Gubernur BI memaparkan visi, pengalaman, dan pandangannya mengenai arah kebijakan bank sentral. Hasil uji kelayakan kemudian menjadi dasar bagi DPR untuk menyetujui atau menolak calon yang diajukan Presiden.

Apabila DPR memberikan persetujuan, Presiden selanjutnya menetapkan dan mengangkat calon tersebut sebagai Gubernur Bank Indonesia. Sebelum resmi menjalankan tugasnya, gubernur yang baru wajib mengucapkan sumpah atau janji jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung.

Sebaliknya, apabila calon tidak memperoleh persetujuan DPR, Presiden harus mengajukan nama calon lain untuk diproses kembali sesuai mekanisme yang diatur dalam undang-undang.

Dalam kondisi Gubernur BI berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, termasuk karena mengundurkan diri, kepemimpinan sementara dijalankan oleh pejabat yang ditunjuk sesuai ketentuan yang berlaku hingga proses pemilihan gubernur definitif selesai.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut