Persilakan Penolak UU Cipta Kerja Ajukan Judicial Review, KSP: Perppu Belum Dipertimbangkan
JAKARTA, iNews.id - Demo penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja digelar di berbagai daerah. Massa mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) mencabut UU tersebut.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Donny Gahral Adian mengatakan, hingga kini pemerintah belum mempertimbangkan menerbitkan Perppu untuk membatalkan omnibus law UU Cipta Kerja.
"Pemerintah belum mempertimbangkan opsi itu," ucap Donny saat dihubungi wartawan, Kamis (8/10/2020).
Menurut dia bila ada pihak yang tidak setuju dengan Undang-undang Cipta Kerja, maka dapat mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi yang saat ini mungkin adalah jalur konstitusional yakni judicial review. Artinya bagi yang keberatan silahkan mengajukan JR ke MK yah biar nanti MK yang memutuskan nanti pemerintah mengikutinya," tutur Donny.
Donny mengklaim pemerintah mendengar aspirasi publik, namun untuk saat ini opsi menerbitkan Perppu UU Cipta Kerja memang belum dipertimbangkan.
"Masih belum dipertimbangkan begitu. Saya tidak tahu ke depan seperti apa tapi sementara opsi itu belum jadi bahan pertimbangan," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq