Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mensos soal Donasi untuk Bencana Sumatra: Tidak Perlu Izin Dulu
Advertisement . Scroll to see content

Pesan Jokowi ke Penegak Hukum: Gigit Oknum yang Korupsi Dana Covid-19

Minggu, 06 Desember 2020 - 09:59:00 WIB
Pesan Jokowi ke Penegak Hukum: Gigit Oknum yang Korupsi Dana Covid-19
Presiden Jokowi (Foto: BPMI Setpres)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap terkait pengadaan paket bansos berupa sembako untuk penanganan Covid-19

Jauh sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta aparat penegak hukum mengawasi mengawasi penggunaan dana penanganan wabah covid-19 yang mencapai Rp695,2 triliun. Jika ditemukan aspek kesengajaan untuk mencoba korupsi, Jokowi meminta aparat penegak hukum "menggigit" oknum tersebut.

"Kalau ada niat buruk korupsi, ada mens reanya ya harus ditindak, silakan digigit saja," kata Jokowi saat memberi amanat upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-74 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (1/7/2020).

Menurut dia, dalam situsi krisis pandemi covid-19 ini tidak boleh ada pihak yang bermain-main dalam penanganannya. Jokowi mengingatkan agar mengedepankan aspek pencegahan, sehingga dalam perjalannya pihak penegakan hukum tidak menunggu masalah terjadi.

Jokowi juga mengingatkan kepada jajaran pemerintahannya untuk lebih serius dalam menangani penyebaran Covid-19 di Indonesia. Jokowi menyebut bakal mengambil langkah yang luar biasa keras untuk menghadapi covid-19. 

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan paket bansos berupa sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Kelima tersangka itu yakni, Mensos Juliari P Batubara. Kemudian, PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono serta dua pihak swasta pemberi suap yakni Ardian IM (AIM), Harry Sidabuke (HS).

Juliari diduga menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa paket sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Dia diduga mendapat “jatah” sebesar Rp17 miliar dari pengadaan paket bansos Covid-19. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp8,2 miliar diduga telah diterima politikus PDIP itu dari pengadaan bansos periode pertama. Juliari dikatakan bakal mendapat jatah lagi sebesar Rp8,8 miliar pada pengadaan paket bansos periode kedua..

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut